PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang dan melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Kecelakaan tersebut terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang, Indra Gunawan, mengatakan dua jaksa yang ditunjuk adalah Firas Rukmana Kusuma dan Ires Hanifan Kenutama.
“Kami sudah menunjuk jaksa untuk menangani perkara ini. Yang pertama Firas Rukmana Kusuma dan yang kedua Ires Hanifan Kenutama,” kata Indra Gunawan, Kamis 4 Juni 2026.
Indra menjelaskan, Kejari Pandeglang sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satlantas Polres Pandeglang terkait kasus tersebut.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah menerima SPDP dari Polres Pandeglang,” ujarnya.
Menurutnya, kedua jaksa yang ditunjuk akan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang masih dilakukan oleh kepolisian.
“Jaksa akan mengikuti perkembangan penyidikan sambil menunggu pelimpahan berkas tahap I dari Polres Pandeglang,” jelasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Pandeglang menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
AM diketahui mengemudikan mobil Toyota Kijang Innova yang menabrak sembilan orang di depan SDN Sukaratu 5. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia, yakni seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang yang berada di sekitar lokasi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
“Dari awal kejadian kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sofyan, Senin 11 Mei 2026.
Editor: Bayu Mulyana











