CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID LA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon memastikan, pengelolaan dan penggunaan senjata api non-organik TNI/Polri yang digunakan sesuai standar.
Komitmen tersebut diperkuat melalui kegiatan penyelidikan dan pengecekan senjata api yang dilakukan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Banten, Selasa, 9 Juni 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian kepemilikan serta penggunaan senjata api non-organik TNI/Polri yang diperuntukkan bagi Lapas Kelas IIA Cilegon dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah hukum Polda Banten.
Pengecekan dilakukan berdasarkan surat perintah Direktur Intelijen Keamanan Polda Banten.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap administrasi, legalitas kepemilikan, kondisi fisik senjata hingga jumlah amunisi.
Selain pemeriksaan administrasi dan fisik, tim juga melakukan pendalaman terkait sistem penyimpanan, pengamanan, serta pengawasan senjata api yang dimiliki instansi pemasyarakatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh senjata api berada dalam pengawasan yang ketat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan maupun kehilangan.
Direktorat Intelijen Keamanan Polda Banten menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna memastikan seluruh senjata api non-organik yang digunakan petugas pemasyarakatan memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan tersebut, Laphas Cilegon menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola senjata api yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Pengelolaan yang baik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan pengecekan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara kepolisian dan instansi pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan.
Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan senjata api non-organik.
Upaya tersebut dilakukan guna memastikan seluruh penggunaan senjata api tetap sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Banten.
Editor: Agus Priwandono









