SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang akan melaksanakan pelatihan kerja untuk penyandang disabilitas. Mereka akan diberikan pelatihan menjadi pembuat kopi atau barista.
Pelatihan dilakukan agar penyandang disabilitas memiliki keahlian yang spesifik sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, baik bekerja langsung di kedai kopi ataupun membuka usaha sendiri.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, pelaksanaan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas sendiri akan berkolaborasi dengan Persatuan Disabilitas Indonesia (PDI) Kabupaten Serang.
Rencananya, akan ada sebanyak 16 penyandang disabilitas yang dilatih menjadi barista, yang akan dilaksanakan awal Juli 2026 di kantor Disnakertrans Kabupaten Serang.
“Bekerjasama juga dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas atau BBPVP Serang, jadi kita sediakan tempat pelatihannya dan alat-alat pembuatan kopi nya. Sedangkan untuk pelatihnya dari BBPVP Serang,” katanya, Jumat 19 Juni 2026.
Furqon mengatakan, dengan adanya pelatihan kerja, para penyandang disabilitas diharapkan bisa dibekali keterampilan dalam meracik kopi, mengoperasikan mesin kopinya, pemilihan biji kopi yang baik, hingga menyajikan kopi dengan sempurna.
Rencananya, pelatihan akan dilakukan selama empat hari, dimana per harinya akan dilaksanakan selama 10 jam. “Mereka diajarkan teknik-tekniknya mulai dari awal hingga akhir, sampai mereka benar-benar dapat menguasainya, si rasa kopi tidak berkurang ketika dinikmati oleh konsumen,” ujarnya.
Nantinya, para alumni pelatihan akan didorong ke dunia usaha seperti, cafe maupun dunia industri supaya mereka bisa langsung bekerja. Karena mereka sudah memiliki keterampilan atau skill yang dikuasainya usai pelatihan ini, supaya bisa memudahkan mereka dalam bekerja.
“Kita hanya memberikan skillnya dan didorong ke dunia usaha maupun industri, mudah-mudahan bisa masuk bekerja. Karena memang sekarang ini, dipersyaratkan di dunia usaha atau dunia industri satu persen harus diambil dari disabilitas, bisa jadi barista atau pramusaji kan minimalnya,” ucapnya.
Editor: Bayu Mulyana











