• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
in Kabupaten Serang
0
Perizinan Kabupaten Serang

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin

0
SHARES
220
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang akan mempermudah untuk akses layanan publik dan perizinan di Kabupaten Serang.

Salah satunya ialah dengan melakukan optimalisasi pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Keberadaan MMP dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha mendapatkan pelayanan publik.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, mengatakan tengah berupaya untuk menciptakan sistem untuk mempermudah pelayanan publik termasuk dalam pembuatan izin usaha. Salah satunya ialah dengan mengoptimalkan layanan digital yang sistemnya sudah disiapkan oleh Pemkab Serang.

“Jadi orang tidak lagi membawa berkas dalam mengurus sebuah perizinan. Cukup masuk di pelayanan saat awal, diterima, diinput setelah itu jalan sendiri. Jadi OPD memantau dan langsung mengeluarkan,” katanya, Sabtu 20 Juni 2026.

Sejauh ini, untuk pembuatan izin usaha di pemerintah pusat juga sudah melalui OSS untuk mempermudah. Pihaknya pun telah membuat sistem digitalisasi di tingkat kabupaten, sehingga pemilik usaha bisa mengakses perizinan dengan lebih mudah.

“Kalau bisa dilaksanakan dalam waktu cepat kenapa tidak, jadi izin yang tingkat resiko sangat kecil atau yang memerlukan PKKPR tetapi luasan yang sangat kecil untuk perdagangan bisas dan UMKM. Jadi tidak perlu berlarut-larut,” ujarnya.

Namun demikian, hal tersebut tentunya tidak berlaku bagi izin-izin yang memiliki tingkat resiko tinggi. Pasalnya, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang memang harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum akhirnya izin bisa ditertibkan.

“Bagi izin yang tinggal resikonya kecil atau rendah bisa diterapkan. Namun bagi izin yang tingkat resikonya tinggi dan butuh kajian konsultan ini harus ada batasan waktu yang jelas, jangan sampai tidak ada kepastian penyelesaiannya. Jadi perlu ada SOP yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian waktu merupakan aspek yang sangat penting untuk mendukung investasi di Kabupaten Serang. Sehingga, kepercayaan investor bisa terbangun untuk berinvestasi di Kabupaten Serang.

Lalu, Wawan juga ingin mendorong agar OPD di Kabupaten Serang bisa mengoptimalkan pelayanan publik di teman-teman yang ada di MPP. Salah satunya dengan menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

“Harus mempunyai kemampuan untuk itu, jangan sampai hanya menginput data, tetapi tidak mesia menyelesaikan dan mengeksekusi. Jadi harus yang faham yang ditugaskan di MPP itu,” tegasnya.

Wawan mengungkapkan, per harinya ada sekitar 150 sampai 200 orang yang datang ke MPP untuk mengakses layanan publik. Dimana didominasi oleh layanan publik di Disdukcapil Kabupaten Serang, Dinsos, dan Disnakertras Kabupaten Serang.

“Dalam satu bulan ini sudah terlihat signifikan, sebelumnya masih banyak OPD yang tidak menempati tenan di OPD. Sekarang sudah semua menempati,” ujarnya.

Tak hanya diisi oleh OPD Pemkab Serang, tenan di MPP juga diisi oleh organisasi vertikal, seperti imigrasi, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, BPOM, bjb, dan organisasi lainnya.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi

Tags: DPMPTSP Kabupaten SerangIzin Usahakabupaten serangpelayanan publikPemkab SerangPermudah perizinan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Next Post

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Next Post
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.