SERANG – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (KC Bandara Soeta) mengandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani kedua pihak yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pekan lalu.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) KC Bandara Soeta, Heru Karyadi.
Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Rinaldi Umar, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten, serta jajaran PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) KC Bandara Soeta.
Dalam sambutannya, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyampaikan, bahwa perpanjangan PKS ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melanjutkan sinergi, kolaborasi, dan hubungan kelembagaan yang telah terjalin dengan baik. “PT Angkasa Pura Indonesia memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pelayanan kebandarudaraan, sehingga memerlukan dukungan penanganan hukum yang tepat, cepat, dan akuntabel,” kata Bernadeta.
Bernadeta menambahkan, melalui Bidang Datun, Kejati Banten akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum untuk mendukung perlindungan aset, mitigasi risiko hukum, penguatan tata kelola perusahaan yang baik, serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. “Melalui kerja sama ini, Kejati Baten siap mengawal PT Angkasa Pura Indonesia dalam menjalankan roda bisnisnya. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan dapat terselamatkan dan termanfaatkan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) KC Bandara Soeta, Heru Karyadi menyatakan, sebagai pengelola objek vital nasional, perusahaan membutuhkan dukungan dan pendampingan hukum yang kuat agar seluruh aktivitas operasional maupun keputusan bisnis tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Kerja sama dengan Kejati Banten ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) berjalan optimal. Dengan dukungan dari JPN, kami berharap dapat memitigasi segala risiko hukum, khususnya di bidang Datun. Sehingga pelayanan publik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat terus ditingkatkan tanpa kendala hukum,” ujarnya.
Kerja sama ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang berkelanjutan antara kedua institusi dalam mendukung pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel, dan profesional. “Kami butuh pengawasan dan pendampingan,” tandas Heru. (dre/air)
Reporter : Andre AP
Editor : Aditya Ramadhan











