SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Raperda tersebut ditetapkan dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 24 Juni 2026.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakanbahwa lahirnya Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk menghidupkan dan memberdayakan ekosistem ekonomi kreatif agar bisa berkelanjutan.
“Dengan adanya payung hukum, diharapkan mampu memberikan kepastian kebijakan, memperkuat pembinaan, meningkatkan akses permodalan, memperluas pemasaran, mendorong inovasi serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas media dan pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis kreativitas, inovasi, budaya, dan berteknologi.
Pasalnya, Kabupaten Serang dinilai memiliki potensi yang sangat besar serta beragam untuk pengembangan industri kreatif. Sehingga, akan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing daerah, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Semarang berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. bagi tumbuh dan berkembangnya ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi daerah,” tegasnya.
Diharapkan, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif nanti akan mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, tetapi menjadi sarana pemberdayaan masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.
Editor: Agus Priwandono











