SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Klarifikasi itu disampaikan menyusul pernyataan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menyebut masih terdapat kekurangan realisasi pendapatan transfer sebesar Rp74,41 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Asisten Daerah III Pemprov Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang harus diselesaikan. Namun, waktu penyalurannya menyesuaikan kemampuan fiskal dan ketersediaan kas daerah.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu pembayaran dapat mengalami penjadwalan ulang tanpa menghilangkan hak pemerintah kabupaten/kota untuk menerimanya.
“Dana Bagi Hasil merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Namun waktu pembayarannya sangat bergantung pada kapasitas fiskal dan ketersediaan kas daerah. Dalam kondisi keuangan daerah yang belum memadai, pembayaran dapat ditunda dan dijadwalkan kembali tanpa menghilangkan hak pemerintah kabupaten/kota untuk menerimanya,” ujar Rina.
Rina menegaskan, berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi tahun 2025 kepada pemerintah kabupaten/kota telah disalurkan sepenuhnya pada triwulan pertama tahun 2026.
“Setelah saya cek ke BPKAD, kewajiban Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi tahun 2025 sudah disalurkan penuh pada triwulan pertama tahun 2026,” katanya.
“Jadi sudah clear,”imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel akan mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengejar kekurangan realisasi pendapatan transfer sebesar Rp74,41 miliar yang terjadi pada Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan itu disampaikan Benyamin dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan dengan agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Editor: Agus Priwandono











