slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Fahmi by Fahmi
25-06-2026 12:27:01
in Kabupaten Serang
viral kopo serang

Ibu korban AP

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah video yang berisi curahan hati (curhat) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kopo, Kabupaten Serang berinisial AP mendadak viral di media sosial (medsos).

Video tersebut menjadi perhatian publik karena AP menceritakan anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual dan pelaku belum ditangkap.

Baca Juga :

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Ribuan Pemancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Danau Puspemkab Serang 

Diasuh Sejak Kecil, Pria di Kopo Curi Uang Rp 3 Miliar Milik Ibu Asuhnya

Berawal Dari Aduan 110, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cikande

“Saya memohon keadilan untuk anak saya. Saya belum bisa membawa anak saya pulang karena pelaku masih berkeliaran. Saya takut terjadi apa-apa lagi,” ujarnya dalam video dikutip Kamis 25 Juni 2026.

AP mengatakan, laporan tersebut telah dibuat ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebelum ke Jakarta, ia sempat mendatangi Polres Serang untuk melaporkan peristiwa yang dialami anaknya IK (16).

“Pada tanggal kejadian 10 Mei saya mendatangi Polsek Kopo untuk melaporkan, namun diarahkan ke Polres Serang. Dari Polres Serang kemudian diarahkan ke PPA Provinsi Banten hingga akhirnya saya dibantu untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Sejak laporan dibuat, AP mengaku belum mendapat perkembangan yang berarti. Ia menceritakan, pasca kejadian tersebut, anaknya kini mengalami gangguan mental.

“Sampai tanggal 22 Mei belum ada respon dan tanggapan sama sekali. Sedangkan kondisi anak saya kena gangguan mental,” tuturnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami IK tersebut, bermula dari perkenalan korban dengan terlapor melalui aplikasi WhatsApp pada 23 November 2025. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga terjadi pertemuan pada 10 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, korban disebut diajak berjalan-jalan dan makan bersama sebelum kemudian dibawa ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Dalam laporan itu disebutkan korban mengalami dugaan persetubuhan sebanyak empat kali.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b.

“Saya memohon keadilan untuk anak saya. Saya belum bisa membawa anak saya pulang karena pelaku masih berkeliaran. Saya takut terjadi apa-apa lagi,” ujarnya.

AP berharap Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten ikut memberikan pendampingan terhadap korban. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya. “Kasusnya ditangani oleh Polda Metro,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: kekerasan seksualKopo SerangPolda Metro Jayapolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Satpol PP Cilegon Siap Segel THM Berkedok Kafe dan Restoran

Next Post

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

Related Posts

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar
Uncategorized

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

by Fahmi
Senin, 22 Juni 2026 11:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Naimin warga asal Kragilan didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi...

Read moreDetails

Ribuan Pemancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Danau Puspemkab Serang 

Diasuh Sejak Kecil, Pria di Kopo Curi Uang Rp 3 Miliar Milik Ibu Asuhnya

Berawal Dari Aduan 110, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cikande

Bendahara Desa Petir Serang Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Judol dan Bayar Pinjol

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Next Post
Doa Lintas Agama

Sambut Hari Bhayangkara ke - 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

penipuan kerja

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Konsep Otomatis

Anggota DPRD Banten Muhlis Minta APBD Banten Fokus Dorong Daya Beli dan Lapangan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

Kamis, 25 Juni 2026 13:47
Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 13:27
Konsep Otomatis

Anggota DPRD Banten Muhlis Minta APBD Banten Fokus Dorong Daya Beli dan Lapangan Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 13:14
penipuan kerja

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
Doa Lintas Agama

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
viral kopo serang

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Kamis, 25 Juni 2026 12:27
PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

Kamis, 25 Juni 2026 13:47
Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 13:27
Konsep Otomatis

Anggota DPRD Banten Muhlis Minta APBD Banten Fokus Dorong Daya Beli dan Lapangan Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 13:14
penipuan kerja

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
Doa Lintas Agama

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
viral kopo serang

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Kamis, 25 Juni 2026 12:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

by Mulyadi
Kamis, 25 Juni 2026 13:47

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN CO.ID – Perselisihan terkait kenaikan upah tahun 2026 antara PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus dan manajemen...

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 13:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Imam Saefudin, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya, dihukum membayar ganti kerugian atau restitusi kepada korban...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak