CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menyatakan siap menyegel tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi dengan kedok kafe maupun restoran.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Ridwan, Menanggapi adanya temuan dugaan kafe yang menjual minuman keras, Ridwan memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Jika terbukti melanggar, Satpol PP akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Kami akan lakukan tindakan di lapangan. Apabila terbukti, kita sanksi. Pertama kita sita barangnya, kita beri peringatan. Kalau masih tetap seperti itu, kita tutup,” katanya Rabu 24 Juni 2026.
Ridwan menjelaskan, mekanisme penindakan dimulai dengan pemberian surat peringatan pertama selama tujuh hari.
Apabila pelanggaran tidak diperbaiki, akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua selama tiga hari.
Jika pelaku usaha tetap tidak mengindahkan, Satpol PP akan melakukan tindakan penutupan.
“Misalnya peringatan pertama tujuh hari, kedua tiga hari. Kalau masih tidak, ya kita eksekusi,” tegasnya.
Terkait keberadaan tempat hiburan malam di Kota Cilegon, Ridwan menyebut hingga saat ini tidak ada izin usaha yang diterbitkan secara khusus sebagai THM.
“Tadi THM itu kriterianya seperti apa, karena izinnya ternyata kafe. Kalau izin THM tidak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum menjatuhkan sanksi, Satpol PP juga akan mengevaluasi dokumen perizinan yang dimiliki masing-masing pelaku usaha untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi.
“Karena kita juga harus mengetahui perizinan apa yang dikeluarkan kepada mereka. Itu akan kita evaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” pungkasnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: AGung S Pambudi











