SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mematangkan skema kuota khusus bagi calon peserta didik yang tinggal di wilayah perbatasan Kota Serang dan Kabupaten Serang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama resmi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Menurut Ahmad Nuri, kerja sama tersebut difokuskan untuk mengatur kuota khusus bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan agar memperoleh akses pendidikan yang lebih mudah dan merata.
“Kami ingin memastikan bahwa perencanaan pendidikan di wilayah perbatasan ini dipikirkan secara matang. MoU ini juga menjadi langkah preventif agar pihak sekolah di lapangan tidak mengalami kebingungan saat pelaksanaan di lapangan,” kata Nuri, Kamis 25 Juni 2026.
Dalam skema yang disepakati, calon peserta didik dari Kabupaten Serang yang tinggal di kawasan perbatasan akan mendapatkan alokasi kuota khusus sebesar 20 persen pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kota Serang.
Kuota tersebut diperuntukkan bagi warga yang secara administratif berdomisili di luar wilayah, namun secara geografis lebih dekat dengan sekolah tujuan sehingga memudahkan akses pendidikan bagi siswa.
Meski mendapatkan jalur kuota khusus, Nuri menegaskan proses pendaftaran tetap dilakukan melalui sistem online yang terintegrasi untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Jatah porsi 20 persen tersebut akan dipecah lagi ke dalam empat jalur penerimaan yang berlaku secara teknis,” ujarnya.
Dindikbud Kota Serang juga telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah sekolah yang berada di titik strategis wilayah perbatasan. Saat ini terdapat empat sekolah yang menjadi fokus perencanaan.
Dua di antaranya berada di wilayah Kabupaten Serang, yakni SMP Ciruas dan SMP Negeri 2 Petir, yang selama ini banyak menerima siswa dari kawasan perbatasan.
Tidak hanya siswa dari Kabupaten Serang yang memperoleh manfaat, warga Kota Serang yang tinggal di wilayah perbatasan juga akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah di Kabupaten Serang melalui kuota khusus yang telah disepakati kedua pemerintah daerah.
“Begitupun dengan warga Kota Serang akan mendapatkan kuota khusus bisa bersekolah di wilayah Kabupaten Serang bagi yang tinggal di perbatasan,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











