SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang memastikan akan mengawasi tempat hiburan malam (THM) yang telah ditutup agar tidak kembali beroperasi.
Pengawasan dilakukan menyusul penutupan 10 THM yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan malam di media sosial.
“Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” kata Muji, Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan seluruh tempat hiburan malam yang telah ditutup benar-benar menghentikan operasionalnya dan tidak kembali membuka usaha secara diam-diam.
Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong Pemerintah Kota Serang untuk mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk mencabut izin usaha.
“Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha. Ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, DPRD juga mengusulkan agar Satpol PP diberikan kewenangan melakukan penyitaan barang bukti saat melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar Perda.
Muji menjelaskan, kewenangan tersebut akan diusulkan dalam pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang saat ini masih dalam proses harmonisasi.
Menurutnya, penyitaan yang dimaksud bukan untuk mengambil alih kepemilikan barang, melainkan sebagai bentuk pengamanan barang bukti agar proses penegakan Perda memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Artinya penyitaan ini jangan sampai dipersepsi kami merampas, tapi melakukan pengamanan penyitaan, bukan memiliki. Dengan dasar itu tambah kuat Satpol PP,” katanya.
Ia mengatakan, revisi Perda juga akan mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan agar memberikan efek jera.
Muji berharap penegakan Perda dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih sehingga seluruh pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum yang sama dan aturan yang berlaku benar-benar dipatuhi.
Editor Daru











