• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

DPRD Kota Serang Ikut Awasi THM yang Sudah Ditutup

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Rabu, 1 Juli 2026 15:22
in Kota Serang
0
DPRD Kota Serang

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang memastikan akan mengawasi tempat hiburan malam (THM) yang telah ditutup agar tidak kembali beroperasi.

Pengawasan dilakukan menyusul penutupan 10 THM yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan malam di media sosial.

“Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” kata Muji, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya, DPRD ingin memastikan seluruh tempat hiburan malam yang telah ditutup benar-benar menghentikan operasionalnya dan tidak kembali membuka usaha secara diam-diam.

Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong Pemerintah Kota Serang untuk mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk mencabut izin usaha.

“Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha. Ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan, DPRD juga mengusulkan agar Satpol PP diberikan kewenangan melakukan penyitaan barang bukti saat melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar Perda.

Muji menjelaskan, kewenangan tersebut akan diusulkan dalam pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang saat ini masih dalam proses harmonisasi.

Menurutnya, penyitaan yang dimaksud bukan untuk mengambil alih kepemilikan barang, melainkan sebagai bentuk pengamanan barang bukti agar proses penegakan Perda memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Artinya penyitaan ini jangan sampai dipersepsi kami merampas, tapi melakukan pengamanan penyitaan, bukan memiliki. Dengan dasar itu tambah kuat Satpol PP,” katanya.

Ia mengatakan, revisi Perda juga akan mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan agar memberikan efek jera.

Muji berharap penegakan Perda dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih sehingga seluruh pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum yang sama dan aturan yang berlaku benar-benar dipatuhi.

Editor Daru

Tags: dprd kota serangMuji RohmanRaperda PUK Kota SerangSatpol PP Kota SerangTempat hiburan malam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Kedua SPMB Kota Serang 2026, 6.586 Siswa Berebut Kursi SMP Negeri

Next Post

Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Berkomitmen Tingkatkan Layanan

Next Post
Hari Bhayangkara

Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Berkomitmen Tingkatkan Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kota Serang Banjir Investasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Kota Serang Banjir Investasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja

by Nahrul Muhilmi
Senin, 17 Agustus 2026 06:49
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi di Kota Serang sepanjang semester pertama 2026 mencapai Rp840 miliar. Investasi tersebut turut berdampak terhadap...

Kurikulum Solusi dalam Menghadapi Ujian Rumah Tangga dalam Islam

Kurikulum Solusi dalam Menghadapi Ujian Rumah Tangga dalam Islam

by Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 06:01
0

Penulis: Dr. Zulkifli, MA, Dosen Fakultas Agama Islam, Program Studi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Tangerang Pernikahan dalam Islam bukan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.