SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengakui pengawasan terhadap perusahaan masih jauh dari ideal.
Saat ini, Disnakertrans Banten hanya memiliki 54 pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sekitar 102 ribu perusahaan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, mengatakan jumlah tersebut bahkan akan berkurang karena dua orang pengawas dalam waktu dekat memasuki masa pensiun.
“Bayangkan saja, 54 pengawas harus mengawasi 102 ribu perusahaan dan jutaan pekerja,” katanya, Rabu, 1 Juli 2026.
Selain melakukan pengawasan, para pengawas ketenagakerjaan juga harus menangani berbagai persoalan hubungan industrial yang terjadi di perusahaan.
Karena keterbatasan jumlah personel, Disnakertrans Banten meminta serikat pekerja ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan hak-hak buruh.
“Kami meminta bantuan serikat pekerja untuk ikut mengawal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pekerja agar segera melaporkan kepada Disnakertrans apabila menemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.*
Editor : Krisna Widi Aria











