• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Fahmi by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 19:04
in Berita Utama, Hukum
0
Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rokok ilegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Banten.

0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap peredaran rokok ilegal di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai dan menangkap tiga orang terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembongkaran rokok ilegal di sebuah gudang di wilayah Pabuaran.

Mendapat laporan tersebut, Patroli Maung Presisi Polda Banten langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan 89 dus besar berisi rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan dus berisi rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi,” kata Maruli dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 8 Juli 2026.

Maruli menjelaskan, rokok ilegal tersebut dibawa oleh MA (32), warga Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, bersama AH (31), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Keduanya menggunakan mobil boks Isuzu warna putih bernomor polisi B 9327 PXU.

“Rokok tersebut dibawa dari Surabaya dengan tujuan Jakarta,” ujarnya.

Selain MA dan AH, polisi juga mengamankan AT (33), warga Kampung Sanding, yang diduga hendak membeli ratusan ribu rokok ilegal tersebut.

“Nilai jualnya sekitar Rp300 jutaan,” ungkap Maruli yang didampingi Wadir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono dan Pemeriksa Ahli Bea Cukai Merak Charles Stiven.

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, rokok ilegal tersebut awalnya akan dikirim ke Jakarta menggunakan modus pengiriman barang atau delivery order (DO).

“Modusnya dengan melakukan DO dengan tujuan Jakarta. Barang yang diangkut tersebut disebutkan sebagai garmen,” kata Bronto.

Namun, saat dalam perjalanan, MA mengetahui barang yang dibawanya ternyata berisi rokok ilegal. Bersama AT, barang tersebut kemudian dialihkan ke Pabuaran untuk dijual.

“Rokok ini tidak jadi dikirim ke Jakarta, tetapi dibawa ke Pabuaran untuk dijual kepada AT,” ujarnya.

Bronto mengatakan, karena perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran cukai, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Merak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ditreskrimsus Polda Banten telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai guna proses pelimpahan perkara. Kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Polda Bantenrokok ilegalRokok ilegal Bantenrokok tanpa cukai
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

Next Post

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Next Post
Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Nekat Pasang Kabel Udara, Pemkot Cilegon Ancam Langsung Putus

Nekat Pasang Kabel Udara, Pemkot Cilegon Ancam Langsung Putus

by Adam Fadillah
Kamis, 27 Agustus 2026 20:07
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon menemukan masih ada provider yang nekat memasang kabel baru ditengah langkah pemerintah untuk melakukan...

Pabrik Plastik di Kecamatan Jawilan Terbakar

Pabrik Plastik di Kecamatan Jawilan Terbakar

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 27 Agustus 2026 20:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pabrik plastik di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yakni PT Batik Building Material dilahap sijago merah. Dari video...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.