Home Berita Utama

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Fahmi by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 13:26
in Berita Utama, Hukum
0
Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila di Ciruas, Sita 57 Paket Siap Edar

Kedua pelaku saat diamankan polisi.

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota menangkap dua pria berinisial MF (21) dan TM (19), warga Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dalam kasus dugaan peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dari tangan keduanya, polisi menyita 57 paket tembakau gorila siap edar.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agade mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Vhalio, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Ciruas.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat,” katanya, Selasa, 14 Juli 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 57 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto sekitar 59 gram. Polisi juga mengamankan dua botol semprot berisi cairan sintetis seberat bruto 10 mililiter serta satu bungkus tembakau sintetis lainnya.

“Selain narkotika, kami turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan tembakau sintetis,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dalam beberapa ukuran kemasan. Paket seberat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dipasarkan Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual Rp170 ribu.

Atas perbuatannya, MF dan TM dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk kasusnya masih dikembangkan,” kata Vhalio.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Vhalio mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Ciruas SerangPolresta Serang Kotatembakau gorilaVhalio Agafe
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Next Post

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

Next Post
BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

BPN Lebak Serahkan 216 Sertipikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cibarengkok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jadi Pilar Utama, Kepala Desa di Kabupaten Serang Diminta Sukseskan Asta Cita Prabowo

Jadi Pilar Utama, Kepala Desa di Kabupaten Serang Diminta Sukseskan Asta Cita Prabowo

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 8 Agustus 2026 13:52
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Desa di Kabupaten Serang diminta untuk mensukseskan Asta Cita presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, desa menjadi pilar utama Asta...

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 13:17
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fajar Suryana didakwa terlibat dalam dugaan penipuan pengajuan pembiayaan sepeda motor menggunakan identitas orang lain di PT...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.