SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota menangkap dua pria berinisial MF (21) dan TM (19), warga Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dalam kasus dugaan peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dari tangan keduanya, polisi menyita 57 paket tembakau gorila siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agade mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut Vhalio, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Ciruas.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat,” katanya, Selasa, 14 Juli 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 57 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto sekitar 59 gram. Polisi juga mengamankan dua botol semprot berisi cairan sintetis seberat bruto 10 mililiter serta satu bungkus tembakau sintetis lainnya.
“Selain narkotika, kami turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan tembakau sintetis,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dalam beberapa ukuran kemasan. Paket seberat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dipasarkan Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual Rp170 ribu.
Atas perbuatannya, MF dan TM dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk kasusnya masih dikembangkan,” kata Vhalio.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Vhalio mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
Editor: Mastur Huda











