• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Divonis 10 Tahun Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar, Direktur PT KAN Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 16:23
in Hukum

Andreas Andrianto Wijaya di Pengadilan Tipikor Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN) Andreas Andrianto Wijaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Terdakwa korupsi pengadaan minyak goreng tahun 2025 senilai Rp 20,4 miliar itu tidak menerima vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Ya banding (Andreas-red),” ujar pegawai PN Serang yang enggan disebut namanya, Selasa 14 Juli 2026.

RelatedPosts

Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Sabu 8,84 Kilogram, Bandar Asal Malaysia Diburu

Selasa, 27 Oktober 2026 17:37
Angkut 32 Ribu Benih Bening Lobster, Pria Asal Sukabumi Diamankan Polres Lebak

Angkut 32 Ribu Benih Bening Lobster, Pria Asal Sukabumi Diamankan Polres Lebak

Senin, 26 Oktober 2026 10:45
Pengadilan Negeri Serang

Transaksi Sabu Rp200 Ribu, Gerry Santosa Ditangkap Polisi di Kawasan Tembong Serang

Minggu, 25 Oktober 2026 15:09
dugaan penipuan proyek Baznas Banten

Pengusaha Beras di Serang Diduga Tertipu Proyek Fiktif Baznas Banten Senilai Rp20,5 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 14:03

Senin malam, 13 Juli 2026 Andreas divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 150 hari. Ia juga dihukum untuk mengembalikan uang yang dikorupsi senilai Rp 20,4 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 5 tahun.

Sementara mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama dihukum lebih ringan. Ia divonis 6 tahun dan dendaRp 150 juta subsider 150 hari kurungan.

Terkait uang pengganti, majelis hakim yang diketuai Mochammad Ichwanudin tidak membebankannya. Alasannya, mantan petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten itu tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi.

“Yang baru menyatakan sikap baru Andreas, Yoga Utama (mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri-red) belum menentukan sikap,” katanya.

Menurut majelis hakim, Andreas dan Yoga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c j UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ichwanudin dalam amar putusannya.

Ichwanudin mengatakan, kerjasama PT KAN dan PT ABM tidak melakukan beberapa tahapan penting. Diantaranya, tidak ada proposal kerja sama resmi dari PT KAN dan tidak dilakukan studi kelayakan serta tidak ada manajemen risiko terhadap mitra kerja sama. Meski demikian, Yoga tetap menandatangani Perjanjian Jual Beli Minyak Goreng Curah Non DMO sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN.

Untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut, pada 14 Maret 2025 Yoga mengajukan pembukaan SKBDN di Bank BRI Cabang Serang senilai Rp20,4 miliar.

Anggaran miliaran tersebut telah dikucurkan PT ABM. Namun demikian, minyak goreng curah yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN. Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara melalui PT ABM.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Andrianto Wijayakasus korupsi PT ABMkorupsi minyak gorengkorupsi PT Agrobisnis Banten MandiriPT Karyacipta Argomandiri NusantaraYoga Utama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lebak Akan Adopsi Sumedang Command Center untuk Awasi MBG dan Program Strategis Nasional

Next Post

Bupati Maesyal Tinjau Pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kecamatan Tigaraksa

Next Post

Bupati Maesyal Tinjau Pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kecamatan Tigaraksa

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18
Becak listrik Kota Serang

200 Becak Listrik Gratis Disiapkan untuk Warga Kota Serang

Senin, 26 Oktober 2026 16:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dugaan penimbunan solar subsidi

Polresta Serang Kota Ungkap Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Ratusan Liter Diamankan

by Fahmi
Rabu, 28 Oktober 2026 13:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten...

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih: Jalan Rakyat atau Sekadar Papan Nama?

by Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 13:09
0

Program unggulan pemerintah ini menjanjikan pemerataan ekonomi. Namun, tanpa partisipasi anggota, tata kelola yang transparan, dan usaha yang berkelanjutan, koperasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.