Home Berita Utama Politik

Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Mulyadi by Mulyadi
Kamis, 16 Juli 2026 06:25
in Politik, Tangerang
0
Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani (berbaju safari hitam) saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu sore, 15 Juli 2026.

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat sistem pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Pendampingan tersebut diharapkan tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi terus dilakukan hingga proses persidangan selesai.

Hal itu disampaikan Deden saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu sore, 15 Juli 2026.

Menurut Deden, salah satu kendala utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah minimnya ketersediaan saksi ahli dan psikolog klinis. Kondisi tersebut menyebabkan banyak perkara tidak dapat dilanjutkan hingga tahap persidangan.

“Selama ini pendampingan baru sampai pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal proses hukumnya harus dikawal sampai selesai di pengadilan. Tahun lalu saja, kasus yang benar-benar bisa selesai sampai ruang pengadilan hanya dua,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kehadiran saksi ahli menjadi syarat penting dalam proses pembuktian perkara pada tahap penyidikan. Namun, biaya menghadirkan saksi ahli berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap kasus, sementara mayoritas korban berasal dari keluarga kurang mampu.

Karena itu, Deden mengusulkan Pemkab Tangerang mengadopsi sistem yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga ahli yang digaji secara tetap setiap bulan.

Selain itu, ia juga mendorong penambahan lima psikolog klinis yang ditempatkan di Dinas Kesehatan maupun puskesmas agar korban dapat memperoleh pendampingan psikologis secara cepat.

Menurutnya, kebutuhan layanan psikologis akan terus meningkat karena dalam satu perkara kekerasan seksual sering kali terdapat lebih dari satu korban. Kondisi tersebut membuat kebutuhan layanan sulit terpenuhi apabila anggaran hanya dihitung berdasarkan jumlah kasus.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Dinas Pendidikan memberikan pendampingan kepada anak korban kekerasan seksual agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa mengalami perundungan di lingkungan sekolah.

Selain perlindungan psikologis, Deden mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama dalam pemberitaan maupun penyebaran informasi di media digital agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.

Ia juga mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih aktif memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak diselesaikan hanya melalui mekanisme restorative justice.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat terdapat 202 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 15 Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 kasus merupakan kekerasan seksual yang terdiri atas 47 kasus terhadap anak dan 17 kasus terhadap perempuan dewasa.

Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri, mengatakan UPTD PPA dibentuk sebagai garda terdepan pemerintah dalam menerima laporan serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

Ia menambahkan, jumlah kasus yang ditangani terus meningkat dibandingkan akhir Juni 2026 yang tercatat sebanyak 172 kasus.

“Peningkatan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan layanan perlindungan dan pendampingan bagi korban di Kabupaten Tangerang,” katanya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Deden UmardaniDP3A Kabupaten TangerangDPRD Kabupaten TangerangPemkab TangerangUPTD PPA Kabupaten Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Next Post

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Next Post
Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wika Serang Panimbang dan Pemkab Lebak Capai Kesepakatan Penyelesaian PBB-P2 Tol Serang–Panimbang

by Nurandi
Jumat, 7 Agustus 2026 16:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai kesepakatan dalam...

Gerakan Irigasi Bersih Diluncurkan, Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Irigasi dan Sungai

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 7 Agustus 2026 16:34
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Direktorat Jendral Sumber Daya Air bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) menginisiasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.