CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar resmi menetapkan Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah sebagai Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Penetapan tersebut mengakhiri proses seleksi terbuka (open bidding) yang telah berlangsung hampir tiga bulan.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) menggelar Rapat Pleno Penetapan Komisaris Independen PT PCM di Ruang Rapat Staf Ahli Pemerintah Kota Cilegon, Senin 20 Juli 2026.
Anggota Pansel Komisaris Independen PT PCM, Syaeful Bahri, mengatakan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme open bidding hingga akhirnya Wali Kota Cilegon menetapkan dua nama yang akan mengisi jabatan komisaris independen.
“SK penetapan Komisaris Independen PT PCM merupakan hasil proses open bidding yang sudah berjalan hampir tiga bulan. Pak Wali pada Jumat malam sudah menetapkan dan SK-nya tertanggal 17 Juli 2026,” kata Syaeful.
Menurutnya, rapat pleno digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan wali kota sekaligus memenuhi ketentuan dalam regulasi mengenai pengangkatan komisaris badan usaha milik daerah (BUMD).
“Atas dasar itu pansel harus melakukan rapat pleno sesuai ketentuan mengenai BUMD,” ujarnya.
Syaeful memastikan dua nama yang tercantum dalam surat keputusan tersebut adalah Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah.
“Nama yang ada dalam SK dan dipilih Wali Kota adalah Ibu Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah,” ucapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan penuturan Robinsar, penunjukan kedua komisaris independen tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, terutama terkait fungsi pengawasan dan komunikasi yang telah terjalin dengan pemegang saham.
“Komisaris itu fungsinya pengawasan. Yang terpilih adalah orang-orang yang sudah terjalin komunikasi panjang dengan pemegang saham,” katanya.
Syaeful juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tidak ada batas waktu yang mengatur kapan kepala daerah harus menetapkan komisaris independen setelah hasil seleksi disampaikan.
“Berdasarkan Permendagri memang tidak ada deadline. Pak Wali juga sempat bertanya kepada saya terkait hal itu,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan melalui surat keputusan, Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah baru efektif menjalankan tugas sebagai Komisaris Independen PT PCM setelah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Efektif bekerja ketika dua komisaris ini diundang dalam RUPS, karena pelantikan dan pengesahannya dilakukan pada RUPS,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda

