slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bobol Dua Rumah Warga di Cilegon, Pria Ini Gasak Tiga Ponsel Kini Diadili di PN Serang

Fahmi by Fahmi
20-07-2026 15:00:36
in Berita Utama, Hukum
Bobol Dua Rumah Warga di Cilegon, Pria Ini Gasak Tiga Ponsel Kini Diadili di PN Serang

Ilustrasi aksi pencurian rumah yang menyebabkan tiga telepon genggam milik warga Kota Cilegon raib. (Ilustrasi AI)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus bobol dua rumah warga di Kota Cilegon yang mengakibatkan tiga telepon genggam raib kini bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa, Irwan, didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan setelah diduga membobol dua rumah dan membawa kabur tiga unit ponsel milik korban.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

JPU menjelaskan, Irwan berangkat dari rumahnya di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan transportasi daring menuju kawasan Terowongan Kaligandu.

“Setelah turun di kawasan Terowongan Kaligandu, ia berjalan kaki hingga menemukan sebuah rumah yang tampak sepi,” ujar JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Senin (20/7/2026).

Melihat situasi yang sepi, terdakwa diduga mencongkel jendela kaca rumah menggunakan sebatang kayu yang ditemukan di sekitar lokasi. Setelah berhasil masuk, ia mengambil satu unit Redmi Note 10S warna Pebble White milik Muhamad Lukman Nulhakim yang berada di dalam kamar.

Baca Juga :

Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

Tim Gabungan Evakuasi Lansia yang Terjatuh Saat Berkebun di Gunung Cinampul Kota Cilegon

Progres Pabrik CA-EDC Chandra Asri Capai 72 Persen, Ditarget Beroperasi pada 2027

Usai keluar dari rumah pertama, Irwan diduga melanjutkan aksinya ke rumah di sebelahnya yang pintunya tidak terkunci.

“Usai keluar dari rumah pertama, Irwan melihat pintu rumah di sebelahnya dalam keadaan tidak terkunci. Ia kemudian masuk dengan cara mendorong pintu tersebut,” kata JPU.

Di rumah kedua, terdakwa mengambil satu unit Samsung Galaxy A07 warna hitam yang berada di ruang tengah dan satu unit Redmi 10A warna Sky Blue dari dalam kamar. Setelah menguasai ketiga ponsel tersebut, ia pulang ke rumahnya.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Lingkungan Cikuasa Pantai Urugan, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Irwan diduga menjual dua ponsel hasil curian, yakni Redmi Note 10S dan Redmi 10A, kepada Daniel Suheri Ginting seharga Rp300 ribu secara tunai.

Sementara itu, satu unit Samsung Galaxy A07 masih berada dalam penguasaan terdakwa saat kasus tersebut terungkap. JPU menyebut seluruh barang diambil tanpa izin maupun sepengetahuan para pemiliknya untuk dimiliki dan dijual demi memperoleh keuntungan.

Akibat peristiwa tersebut, korban Muhamad Lukman Nulhakim dan Sutini mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.

Atas perbuatannya, Irwan didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor: Mastur Huda

Tags: Bobol Rumah CilegonCilegonPencurianpencurian handphonePengadilan Negeri SerangSidang Pencurian
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Robinsar Tetapkan Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah sebagai Komisaris Independen PT PCM

Next Post

BPKPAD Cilegon Optimalkan Pendataan Wajib Pajak Lewat Aplikasi My Pendataan

Related Posts

Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan
Umum

Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan

by Fahmi
Rabu, 22 Juli 2026 08:38

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh mahasiswa yang terlibat dalam aksi demo anarkis pada 30 Agustus 2025 lalu di kawasan Ciceri, Kota...

Read moreDetails

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

Tim Gabungan Evakuasi Lansia yang Terjatuh Saat Berkebun di Gunung Cinampul Kota Cilegon

Progres Pabrik CA-EDC Chandra Asri Capai 72 Persen, Ditarget Beroperasi pada 2027

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Kurir Sabu yang Hendak Transaksi di Bojonegara

Muhammadiyah Dukung Pembentukan Perwal hingga Satgas Anti LGBTQ di Cilegon

Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Pemkot Cilegon Percepat Penyusunan Perwal Pencegahan LGBTQ

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Next Post
BPKPAD Cilegon Optimalkan Pendataan Wajib Pajak Lewat Aplikasi My Pendataan

BPKPAD Cilegon Optimalkan Pendataan Wajib Pajak Lewat Aplikasi My Pendataan

bank bjb Permudah Pecinta Lari Raih Tiket Tangerang 10K Melalui Program Tabungan

bank bjb Permudah Pecinta Lari Raih Tiket Tangerang 10K Melalui Program Tabungan

Kekeringan Banten, BPBD Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Pandeglang

Kekeringan Banten, BPBD Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

MTQ Kabupaten Serang Dimulai, Jadi Ajang Pembinaan untuk Tingkatkan Prestasi

MTQ Kabupaten Serang Dimulai, Jadi Ajang Pembinaan untuk Tingkatkan Prestasi

Rabu, 22 Juli 2026 10:30
Cegah Penularan DBD, Kantor Satpol PP dan Diskominfo Lebak Difogging

Cegah Penularan DBD, Kantor Satpol PP dan Diskominfo Lebak Difogging

Rabu, 22 Juli 2026 10:25
Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Rabu, 22 Juli 2026 09:49
Dishub Banten Ungkap Solusi Atasi Macet Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Banten Ungkap Solusi Atasi Macet Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Rabu, 22 Juli 2026 09:19
ORADO Banten Sukses Gelar Satu Asa Domino Turnamen, Hadirkan Juara dan Atlet Baru

ORADO Banten Sukses Gelar Satu Asa Domino Turnamen, Hadirkan Juara dan Atlet Baru

Rabu, 22 Juli 2026 08:57
Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan

Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan

Rabu, 22 Juli 2026 08:38
MTQ Kabupaten Serang Dimulai, Jadi Ajang Pembinaan untuk Tingkatkan Prestasi

MTQ Kabupaten Serang Dimulai, Jadi Ajang Pembinaan untuk Tingkatkan Prestasi

Rabu, 22 Juli 2026 10:30
Cegah Penularan DBD, Kantor Satpol PP dan Diskominfo Lebak Difogging

Cegah Penularan DBD, Kantor Satpol PP dan Diskominfo Lebak Difogging

Rabu, 22 Juli 2026 10:25
Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Rabu, 22 Juli 2026 09:49
Dishub Banten Ungkap Solusi Atasi Macet Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Banten Ungkap Solusi Atasi Macet Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Rabu, 22 Juli 2026 09:19
ORADO Banten Sukses Gelar Satu Asa Domino Turnamen, Hadirkan Juara dan Atlet Baru

ORADO Banten Sukses Gelar Satu Asa Domino Turnamen, Hadirkan Juara dan Atlet Baru

Rabu, 22 Juli 2026 08:57
Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan

Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan

Rabu, 22 Juli 2026 08:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

MTQ Kabupaten Serang Dimulai, Jadi Ajang Pembinaan untuk Tingkatkan Prestasi

MTQ Kabupaten Serang Dimulai, Jadi Ajang Pembinaan untuk Tingkatkan Prestasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 22 Juli 2026 10:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Kabupaten Serang di Kecamatan Mancak. Kegiatan...

Cegah Penularan DBD, Kantor Satpol PP dan Diskominfo Lebak Difogging

Cegah Penularan DBD, Kantor Satpol PP dan Diskominfo Lebak Difogging

by Nurabidin
Rabu, 22 Juli 2026 10:25

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak melakukan fogging atau pengasapan di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak