SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus bobol dua rumah warga di Kota Cilegon yang mengakibatkan tiga telepon genggam raib kini bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa, Irwan, didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan setelah diduga membobol dua rumah dan membawa kabur tiga unit ponsel milik korban.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
JPU menjelaskan, Irwan berangkat dari rumahnya di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan transportasi daring menuju kawasan Terowongan Kaligandu.
“Setelah turun di kawasan Terowongan Kaligandu, ia berjalan kaki hingga menemukan sebuah rumah yang tampak sepi,” ujar JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Senin (20/7/2026).
Melihat situasi yang sepi, terdakwa diduga mencongkel jendela kaca rumah menggunakan sebatang kayu yang ditemukan di sekitar lokasi. Setelah berhasil masuk, ia mengambil satu unit Redmi Note 10S warna Pebble White milik Muhamad Lukman Nulhakim yang berada di dalam kamar.
Usai keluar dari rumah pertama, Irwan diduga melanjutkan aksinya ke rumah di sebelahnya yang pintunya tidak terkunci.
“Usai keluar dari rumah pertama, Irwan melihat pintu rumah di sebelahnya dalam keadaan tidak terkunci. Ia kemudian masuk dengan cara mendorong pintu tersebut,” kata JPU.
Di rumah kedua, terdakwa mengambil satu unit Samsung Galaxy A07 warna hitam yang berada di ruang tengah dan satu unit Redmi 10A warna Sky Blue dari dalam kamar. Setelah menguasai ketiga ponsel tersebut, ia pulang ke rumahnya.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Lingkungan Cikuasa Pantai Urugan, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Irwan diduga menjual dua ponsel hasil curian, yakni Redmi Note 10S dan Redmi 10A, kepada Daniel Suheri Ginting seharga Rp300 ribu secara tunai.
Sementara itu, satu unit Samsung Galaxy A07 masih berada dalam penguasaan terdakwa saat kasus tersebut terungkap. JPU menyebut seluruh barang diambil tanpa izin maupun sepengetahuan para pemiliknya untuk dimiliki dan dijual demi memperoleh keuntungan.
Akibat peristiwa tersebut, korban Muhamad Lukman Nulhakim dan Sutini mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.
Atas perbuatannya, Irwan didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Mastur Huda











