SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Serang mengajukan banding atas vonis perkara korupsi pengadaan minyak goreng tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar. Sikap ini diambil karena vonis belum sesuai dengan tuntutan JPU.
“Untuk perkara kasus minyak goreng kami telah mengajukan banding untuk kedua terdakwa,” ujar JPU Endo Prabowo, Selasa 21 Juli 2026.
Pada Senin, 13 Juli 2026 malam, Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN) Andreas Andrianto Wijaya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 150 hari serta uang pengganti Rp20,4 miliar subsisider 5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan agar Andreas dihukum pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti Rp20,4 miliar subsider lima tahun enam bulan.
Sementara Mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama divonis 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider 150 hari kurungan. Vonis terhadap mantan petinggi BUMD Pemprov Banten ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. “Vonisnya lebih ringan dari tuntutan,” kata Endo.
Selain hukuman yang lebih ringan, alasan utama JPU banding karena terdapat perbedaan pendapat antara majelis hakim dengan JPU. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan sub sider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c j UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Kami beranggapan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama,” ujar Endo.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Moch Ichwanudin mengatakan, kerjasama PT KAN dan PT ABM tidak melakukan beberapa tahapan penting. Diantaranya, tidak ada proposal kerja sama resmi dari PT KAN dan tidak dilakukan studi kelayakan serta tidak ada manajemen risiko terhadap mitra kerja sama.
Meski demikian, Yoga tetap menandatangani Perjanjian Jual Beli Minyak Goreng Curah Non DMO sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN. Untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut, pada 14 Maret 2025 Yoga mengajukan pembukaan SKBDN di Bank BRI Cabang Serang senilai Rp20,4 miliar.
Anggaran miliaran Rupiah tersebut telah dikucurkan PT ABM. Namun demikian, minyak goreng curah yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN. “Menyebabkan timbul kerugian keuangan negara melalui PT ABM,” tuturnya.
Editor : Rostinah











