slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar Divonis Lebih Ringan, JPU Kejari Serang Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
21-07-2026 18:40:13
in Berita Utama
Kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Serang mengajukan banding atas vonis perkara korupsi pengadaan minyak goreng tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar. Sikap ini diambil karena vonis belum sesuai dengan tuntutan JPU.

“Untuk perkara kasus minyak goreng kami telah mengajukan banding untuk kedua terdakwa,” ujar JPU Endo Prabowo, Selasa 21 Juli 2026.

Baca Juga :

Divonis 10 Tahun Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar, Direktur PT KAN Ajukan Banding

Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Mantan Bos BUMD Banten Divonis 6 Tahun

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng PT ABM Senilai Rp20,48 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

Pada Senin, 13 Juli 2026 malam, Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN) Andreas Andrianto Wijaya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 150 hari serta uang pengganti Rp20,4 miliar subsisider 5 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan agar Andreas dihukum pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti Rp20,4 miliar subsider lima tahun enam bulan.

Sementara Mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama divonis 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider 150 hari kurungan. Vonis terhadap mantan petinggi BUMD Pemprov Banten ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. “Vonisnya lebih ringan dari tuntutan,” kata Endo.

Selain hukuman yang lebih ringan, alasan utama JPU banding karena terdapat perbedaan pendapat antara majelis hakim dengan JPU. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan sub sider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c j UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Kami beranggapan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama,” ujar Endo.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Moch Ichwanudin mengatakan, kerjasama PT KAN dan PT ABM tidak melakukan beberapa tahapan penting. Diantaranya, tidak ada proposal kerja sama resmi dari PT KAN dan tidak dilakukan studi kelayakan serta tidak ada manajemen risiko terhadap mitra kerja sama.

Meski demikian, Yoga tetap menandatangani Perjanjian Jual Beli Minyak Goreng Curah Non DMO sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN. Untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut, pada 14 Maret 2025 Yoga mengajukan pembukaan SKBDN di Bank BRI Cabang Serang senilai Rp20,4 miliar.

Anggaran miliaran Rupiah tersebut telah dikucurkan PT ABM. Namun demikian, minyak goreng curah yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN. “Menyebabkan timbul kerugian keuangan negara melalui PT ABM,” tuturnya.

Editor : Rostinah

Tags: Andrianto Wijayakasus korupsi PT ABMkorupsi minyak gorengkorupsi PT Agrobisnis Banten MandiriPT Karyacipta Argomandiri NusantaraYoga Utama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Radar Banten Siap Dukung Pengembangan Domino, Satu Asa Turnamen Perkuat Silaturahmi

Next Post

Ketua DPRD Lebak Ungkap Awal Persoalan dengan Uun, Berawal dari Chat WhatsApp

Related Posts

Hukum

Divonis 10 Tahun Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar, Direktur PT KAN Ajukan Banding

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 16:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN) Andreas Andrianto Wijaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten....

Read moreDetails

Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Mantan Bos BUMD Banten Divonis 6 Tahun

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng PT ABM Senilai Rp20,48 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Eks Dirut PT ABM Yoga Utama Bantah Nikmati Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Rp20,4 Miliar

Mantan Ketua DPW PKS Banten Disebut Terima Rp130 Juta dari Kasus Korupsi Minyak Goreng PT ABM

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Next Post
Juwita Wulandari Ketua DPRD Lebak saat konperensi pers. Foto : Nurandi

Ketua DPRD Lebak Ungkap Awal Persoalan dengan Uun, Berawal dari Chat WhatsApp

Ketua Paguyuban RT/RW Kota Cilegon, Eka Wandoro Dahlan.

Paguyuban RT/RW Cilegon Tagih Janji Wali Kota Cilegon

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Domino Naik Kelas, ORADO Banten Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 21:09
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri

Pemkot Serang Mulai Ukur Badan Siswa, Seragam Gratis Dibagikan Awal September

Selasa, 21 Juli 2026 20:06
Wali Kota Serang Budi Rustandi saat tinjau jalan di Perumahan KSB

Belasan Tahun Terbengkalai, Jalan dan Drainase KSB Kota Serang Segera Dibenah

Selasa, 21 Juli 2026 19:57
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah

Pemkab Serang Bakal Sanksi Perusahaan yang Buang Limbah ke Ciujung

Selasa, 21 Juli 2026 19:47
Ilustrasi dugaan korupsi PT ABM

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Selasa, 21 Juli 2026 19:32
Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau kondisi jembatan piano di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang pada Selasa 21 Juli 2026.

Andra Soni Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Piano di Carenang, 25 Tahun Tak Tersentuh

Selasa, 21 Juli 2026 19:20

Domino Naik Kelas, ORADO Banten Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 21:09
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri

Pemkot Serang Mulai Ukur Badan Siswa, Seragam Gratis Dibagikan Awal September

Selasa, 21 Juli 2026 20:06
Wali Kota Serang Budi Rustandi saat tinjau jalan di Perumahan KSB

Belasan Tahun Terbengkalai, Jalan dan Drainase KSB Kota Serang Segera Dibenah

Selasa, 21 Juli 2026 19:57
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah

Pemkab Serang Bakal Sanksi Perusahaan yang Buang Limbah ke Ciujung

Selasa, 21 Juli 2026 19:47
Ilustrasi dugaan korupsi PT ABM

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Selasa, 21 Juli 2026 19:32
Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau kondisi jembatan piano di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang pada Selasa 21 Juli 2026.

Andra Soni Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Piano di Carenang, 25 Tahun Tak Tersentuh

Selasa, 21 Juli 2026 19:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Domino Naik Kelas, ORADO Banten Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

by Nurandi
Selasa, 21 Juli 2026 21:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Domino saat ini bukan hanya sekadar permainan masyarakat saja. Akan tetapi sudah naik kelas menjadi cabang olahraga...

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri

Pemkot Serang Mulai Ukur Badan Siswa, Seragam Gratis Dibagikan Awal September

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 21 Juli 2026 20:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai merealisasikan program seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP negeri dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak