LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr Juwita Wulandari, membeberkan kronologi awal persoalan yang belakangan dikaitkan dengan dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Menurutnya, persoalan bermula dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang dinilainya menggunakan bahasa kurang pantas.
Klarifikasi tersebut disampaikan Juwita dalam konferensi pers di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin, 20 Juli 2026. Ia menegaskan, persoalan yang terjadi tidak pernah berujung pada adanya perintah kepada seseorang maupun kelompok tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun.
Juwita mengungkapkan, dirinya menerima pesan pribadi dari Uun dengan bahasa yang menurutnya tidak beretika. Hal itu kemudian ia ceritakan kepada suaminya sebagai bentuk curahan hati atas pesan yang diterimanya.
“Jadi cerita awal adalah sebenarnya curhatan dari istri. Sebenarnya ini teman-teman semua. Jadi Pak Uun ini nge-WA japri ke saya dengan bahasa yang menurut saya tidak beretika. Mungkin juga teman-teman tahu terkait apa? Polongo, kesrek, dan ya seperti itu,” katanya.
Ia menjelaskan, pembicaraan dengan suaminya hanya berlangsung sebatas menunjukkan isi pesan yang diterimanya. Setelah itu, tidak ada komunikasi lanjutan ataupun pembahasan lain yang berkaitan dengan pihak mana pun.
“Kemudian saya ceritalah ke suami saya ya karena lagi ngobrol bareng aja lagi makan. Saya bilang, ‘Yah, itu Pak Uun lama-lama kenapa ya kok WA-nya kasar banget.’ Ya, reaksi yang wajar mungkin suami saya nanya, ‘Coba kirim WA-nya ke saya.’ Udah sebatas itu. Habis itu saya tidak ada komunikasi lanjutan dengan pihak-pihak lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak, Acep Saepudi menyatakan, pihaknya telah resmi ditunjuk untuk mendampingi Juwita dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, laporan yang diajukan ke Polda Banten justru diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah per tanggal hari ini kami dari Acep Law Firm and Partners telah resmi ditunjuk oleh Ibu Ketua DPRD sebagai kuasa hukumnya. Terkait dengan perkara di Polda, saya kira memang kami juga mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Uun melaporkan ke Polda Banten supaya kemudian ini tidak terjadi fitnah. Seolah-olah diperintah oleh Ibu Ketua DPRD dan lain sebagainya. Kami menghormati proses hukum yang ada di Polda Banten agar semuanya terbuka,” katanya.
Hingga saat ini, perkara dugaan pengeroyokan atau penculikan tersebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Sebelumnya, kepolisian menyatakan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, termasuk mengumpulkan keterangan para saksi, hasil visum, dan alat bukti lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Editor : Rostinah











