SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penanganan dugaan pencemaran Sungai Cisadane di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, belum berakhir. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten masih membidik belasan bangunan usaha yang diduga berpotensi menjadi sumber pencemaran.
Namun, upaya pemeriksaan terhadap sejumlah bangunan tersebut belum berjalan maksimal. Saat petugas turun ke lapangan, sebagian bangunan dalam kondisi tertutup dan terkunci sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penelusuran terhadap bangunan-bangunan usaha yang masuk dalam radar pengawasan.
“Di sekitar Teluknaga masih ada belasan bangunan usaha yang akan kami telusuri. Saat tim turun ke lapangan, bangunan tersebut terkunci sehingga kami belum bisa melakukan pemeriksaan. Karena itu, investigasi lanjutan akan terus dilakukan,” kata Wawan, Kamis 23 Juli 2026.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang membuang limbah secara sembarangan dan berpotensi mencemari lingkungan.
Penelusuran dilakukan menyusul dugaan pencemaran Sungai Cisadane yang menyebabkan air sungai di kawasan Pakuhaji dan Teluknaga berubah warna menjadi hitam pekat.
Sebelumnya, DLHK Banten telah menemukan tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang pencelupan dan pencucian jeans, daur ulang plastik, serta pengolahan aluminium.
Ketiga perusahaan itu kemudian dikenai tindakan penyegelan karena diduga membuang limbah ke badan sungai dan belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Wawan mengatakan, keberadaan belasan bangunan usaha yang belum diperiksa membuat investigasi pencemaran Sungai Cisadane masih harus dilanjutkan.
DLHK Banten, kata dia, akan memastikan setiap aktivitas usaha di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan.
Pengawasan juga akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan koordinasi bersama pemerintah daerah setempat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya pencemaran sungai sekaligus memastikan perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha memenuhi kewajiban dalam pengelolaan limbah.
DLHK Banten memastikan penelusuran terhadap bangunan usaha yang belum diperiksa akan kembali dilakukan untuk mencari kemungkinan sumber pencemaran lainnya.
Editor: Bayu Mulyana











