PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang mengembalikan delapan unit sepeda motor hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada para pemiliknya. Kendaraan diserahkan setelah pemilik dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi didampingi Wakapolres Pandeglang Kompol Yudha Hermawan di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis, 23 Juli 2026.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Satreskrim Polres Pandeglang dalam mengungkap kasus curanmor di wilayah hukumnya.
“Dalam waktu kurang dari satu bulan, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Hari ini kami mengembalikan delapan unit sepeda motor, sedangkan sebelumnya sudah enam unit,” katanya.
Dhyno menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 14 unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya dari total 36 unit kendaraan hasil pengungkapan kasus curanmor di Kabupaten Pandeglang.
“Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 11 pelaku telah diamankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendaraan hanya dapat diambil oleh pemilik yang mampu menunjukkan dokumen kepemilikan resmi, seperti BPKB dan STNK. Selain itu, identifikasi juga dilakukan melalui ciri-ciri khusus kendaraan yang masih diingat pemiliknya.
“Pemilik mendapatkan informasi dari Polres, kemudian datang dan mencocokkan kendaraannya,” katanya.
Salah seorang warga Kecamatan Munjul, Sarpid, mengaku bersyukur kendaraannya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Pandeglang.
“Kendaraan ini sangat penting untuk aktivitas harian, terutama untuk mengantar anak sekolah. Terima kasih kepada Kapolres Pandeglang beserta jajaran yang telah mengungkap kasus pencurian ini,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria










