CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Forum HRD Serang Barat menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan diskusi hubungan industrial di kawasan Serang Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Meeting Hall Greenotel Cilegon, Kamis, 30 Juli 2026, itu diikuti para praktisi human resources (HR), perwakilan perusahaan, serta unsur pemerintah.
Ketua Forum HRD Serang Barat, Abdul Muhi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tiga bulan sekali. Selain memperkuat komunikasi antarpraktisi HR, forum juga menjadi wadah membahas regulasi ketenagakerjaan serta berbagai isu yang berkembang di kawasan industri.
“Ini meeting rutin yang kami laksanakan setiap tiga bulan sekali. Tema yang dibahas selalu menyesuaikan isu yang sedang berkembang,” katanya.
Menurut Abdul Muhi, sosialisasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan sehingga hubungan industrial di lingkungan kerja tetap harmonis.
Ia menambahkan, forum tersebut juga menjadi ruang berbagi pengalaman antarpelaku industri untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, forum semacam itu menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha.
“Kami mengapresiasi Forum HRD Serang Barat yang terus membangun komunikasi melalui diskusi dan sosialisasi regulasi ketenagakerjaan. Sinergi ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan mampu mendukung iklim investasi di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Diana berharap forum tersebut dapat terus diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog dan kolaborasi.*
Editor : Krisna Widi Aria











