SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sekitar 16 hektare lahan di Kabupaten Serang masuk kategori lahan kritis. Lahan tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan 16 hektare lahan kritis tersebut didominasi oleh lahan bekas tambang yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Serang.
“Mayoritas wilayah pasca tambang, luasnya kurang lebih 16 hektare. Tersebar di Kecamatan Pabuaran, Padarincang, Jawilan. Itu yang paling dominan,” katanya, Minggu 2 Agustus 2026.
Ia mengaku, mayoritas perusahaan tambang yang selesai beroperasi tidak menunaikan kewajibannya, yakni melakukan pemulihan pasca tambang. Mereka pada umumnya langsung meninggalkan lahan pasca tambang tanpa adanya upaya penghijauan yang dilakukan.
“Dalam permohonan izin tambang ada komitmen melakukan pemulihan pasca tambang dengan melakukan penanaman. Kita berupaya terus berkoordinasi dengan provinsi, karena kewenangannya ada di pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya berkoordinasi baik dengan DLH Provinsi Banten ataupun ESDM Provinsi untuk meminta data sekaligus melaporkan lahan-lahan pasca tambang yang belum diperbaiki.
“Kita memohon ke pihak provinsi agar ada perhatian, termasuk memberikan sanksi apabila ada perusahaan tambang yang tidak berkomitmen,” tegasnya.
Ia mengaku jika pemerintah Kabupaten Serang tidak dapat berbuat banyak dalam hal pengawasan dan penindakan tambang di Kabupaten Serang, baik itu tambang ilegal ataupun tambang lelga.
“Menyikapi banyaknya pengaduan persoalan tambang, nah saat ini sudah ada satgas yang terdisi dari OPD terkait. Kami juga berharap adanya pelibatan Kabupaten Serang. Kita menyambut baik hal tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan, saat ini banyak laporan yang masuk mengenai tambang ilagal dari masyarakat. Pihaknya pun akan mengadukan hal tersebut ke Satgas agar nantinya bisa ditindaklanjuti.
“Sementara laporang yang masuk dan akan di cek, di Pabuaran, Mancak dan di Gunung Pinang. Ini akan kami cek dulu, data yang didapat akan kami kirimkan surat ke pemerintah provinsi untuk kemudian kami tinjau bareng,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak
Lahan kritis di Kabupaten Serang










