KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sekitar 340 warga negara asing (WNA) atau tenaga kerja asing (TKA) bekerja di wilayah tersebut.
Sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai tenaga pengajar di lembaga pendidikan.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Tangsel Muhammad Nuhlodi mengatakan, jumlah TKA yang bekerja di Kota Tangsel berada di kisaran 330 hingga 340 orang.
“Jumlahnya sekitar 330 sampai 340 orang. Mayoritas bekerja di sektor pendidikan sebagai tenaga pengajar,” ujarnya, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurutnya, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Pembayaran dilakukan menggunakan mata uang dolar AS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sektor tersebut, Disnaker Tangsel juga memperoleh pendapatan daerah. Pada 2025, target retribusi TKA sebesar Rp5,8 miliar berhasil terealisasi hingga akhir tahun.
Sementara pada 2026, target penerimaan dari retribusi TKA ditingkatkan menjadi Rp6,5 miliar. Hingga semester pertama 2026, realisasi pendapatan telah mencapai Rp5,8 miliar atau sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan.
Editor: Bayu Mulyana












