PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengalami keterlambatan menerima gaji pada awal Agustus 2026. Biasanya gaji diterima pada awal bulan, namun kali ini proses pencairan mengalami penundaan akibat proses payroll gaji PNS yang belum sepenuhnya dikelola Bank Banten.
Sebelumnya, Pemkab Pandeglang telah memindahkan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) sejak 1 Januari 2026.
Pemindahan RKUD tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang dan Bank Banten di Pendopo Bupati Pandeglang.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami. Dengan pemindahan tersebut, pengelolaan RKUD Kabupaten Pandeglang senilai sekitar Rp2,6 triliun resmi beralih ke Bank Banten.
Namun, pemindahan RKUD tersebut belum diikuti dengan perpindahan pengelolaan payroll gaji seluruh PNS. Saat ini, Bank Banten baru mengelola pembayaran gaji bagi 478 pegawai PPPK penuh waktu.
Belum beralihnya payroll gaji PNS menyebabkan proses penyaluran gaji Agustus 2026 mengalami keterlambatan, terutama karena adanya pembaruan sistem layanan Bank Banten. Sementara itu, pembayaran gaji PPPK penuh waktu berjalan normal.
Salah seorang PNS Pemkab Pandeglang, Hendra Permana, membenarkan bahwa gaji PNS belum masuk hingga awal Agustus.
“Katanya sih ada update sistem dari Bank Banten. Jadi ada keterlambatan waktu transfer,” kata Hendra kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 4 Agustus 2026.
Hendra mengaku belum mengetahui secara pasti waktu pencairan gaji tersebut. Ia berharap proses pencairan dapat segera selesai karena gaji merupakan hal yang dinantikan para pegawai.
“Ya semoga saja secepatnya. Karena kan waktu gajian ini sangat kita tunggu-tunggu,” ujarnya.
Kepala Cabang Bank Banten Pandeglang, Trio Adit Pamungkas, menjelaskan keterlambatan terjadi karena adanya pembaruan sistem layanan Bank Banten pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Memang ada update sistem baik pada layanan Jawara Mobile maupun ATM. Sehingga agak sedikit prosesnya terganggu, namun jam 4 prosesnya sudah lancar kembali,” katanya.
Adit menjelaskan, payroll gaji PNS Pandeglang masih menggunakan rekening bank lain sehingga proses pembayaran harus melalui mekanisme transfer dari Bank Banten ke bank mitra pemerintah daerah.
“Yang jelas jam 08.00 WIB pagi tadi (Selasa, 4 Agustus 2026) kita sudah melakukan transfer ke semua OPD di Kabupaten Pandeglang dan sudah selesai semua,” ujarnya.
Menurutnya, layanan Bank Banten telah kembali normal setelah proses pembaruan sistem selesai. Gangguan hanya terjadi sementara akibat penyesuaian sistem perbankan.
“Update sistem ini terkait pembaruan aplikasi Jawara Mobile maupun ATM, dan layanan sudah kembali berjalan normal,” jelasnya.
Adit menegaskan, Bank Banten saat ini baru mengelola langsung pembayaran gaji 478 pegawai PPPK penuh waktu. Sementara pembayaran gaji PNS masih melalui bank lain.
“Kalau yang kita kelola langsung itu masih 478 pegawai PPPK penuh waktu, yang lainnya masih di bank lain,” katanya.
Ia menambahkan, pembaruan sistem dilakukan sebagai bagian dari upaya Bank Banten meningkatkan kualitas layanan, keamanan, dan keandalan sistem perbankan.
“Bank Banten saat ini sedang melaksanakan proses peningkatan sistem yang mencakup layanan ATM, digital Jawara Mobile, serta sistem transaksi perbankan pada seluruh jaringan kantor Bank Banten,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda

