KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen karena belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh SPPG untuk mengurus SLHS. Apabila hingga tenggat waktu tersebut pengelola belum memulai proses pengurusan sertifikat, dapur MBG yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi ditutup.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, saat ini terdapat 312 SPPG yang telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 155 SPPG telah mengantongi SLHS, 68 SPPG masih dalam proses pengurusan, sedangkan 89 SPPG belum memulai proses penerbitan sertifikat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi, mengatakan penerbitan SLHS mensyaratkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap pengelola SPPG.
“Sebanyak 155 SPPG sudah memiliki SLHS, sedangkan 68 sedang mengurus. Persyaratannya antara lain 50 persen pegawai di SPPG telah memiliki sertifikat penjamah makanan, dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan, serta pemeriksaan laboratorium,” kata Hendra, Kamis, 6 Agustus 2026.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, mengatakan ancaman penutupan permanen diberlakukan terhadap SPPG yang sama sekali belum menunjukkan progres dalam pengurusan SLHS.
“Itu mungkin yang sama sekali belum ada progres dan SPPG yang sudah lama beroperasi tetapi belum mengurus SLHS, kemungkinan bisa terjadi seperti itu,” ujarnya.
Menurut Priyo, terdapat sejumlah kendala dalam proses penerbitan SLHS, mulai dari keterbatasan pelatihan bagi penjamah makanan, pemenuhan aspek keamanan pangan, hingga kelengkapan administrasi.
Selain itu, keterbatasan petugas sanitasi dari Dinas Kesehatan, hasil pemeriksaan laboratorium yang belum memenuhi standar sehingga memerlukan perbaikan, serta masih adanya kekurangan fasilitas di sejumlah SPPG turut menjadi hambatan dalam penerbitan sertifikat.
“Hingga masih adanya kekurangan pada fasilitas SPPG juga menjadi hambatan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi

