SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak dengan menyediakan tiket gratis masuk Kota Serang Fair 2026.
Program tersebut diperuntukkan bagi warga yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berpelat nomor Kota Serang.
Melalui program ini, wajib pajak dapat menikmati berbagai hiburan, termasuk konser musik, dalam rangkaian Kota Serang Fair yang digelar pada 7–10 Agustus 2026.
Selain melalui program apresiasi pajak, masyarakat juga dapat memperoleh tiket masuk dengan membeli produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lokasi acara senilai Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan pemberian tiket gratis merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak,” katanya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Imam menjelaskan, masyarakat cukup membawa bukti pembayaran atau bukti setor PBB maupun PKB berpelat nomor Kota Serang ke stan Bapenda di lokasi Kota Serang Fair.
Bukti tersebut selanjutnya ditukarkan dengan kupon masuk konser.
“Bukti pembayaran atau bukti setor pajak cukup dibawa ke lokasi. Nantinya akan ditukarkan menjadi kupon masuk Kota Serang Fair,” ujarnya.
Menurut Imam, program tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus menunjukkan bahwa pajak yang dibayarkan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat secara langsung melalui berbagai bentuk apresiasi.
Editor: Aas Arbi

