SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fajar Suryana didakwa terlibat dalam dugaan penipuan pengajuan pembiayaan sepeda motor menggunakan identitas orang lain di PT Federal International Finance (FIFGroup) Cabang Cilegon.
Akibat perbuatan Fajar, perusahaan pembiayaan disebut mengalami kerugian mencapai Rp120.5 juta.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut bermula ketika Fajar yang pernah bekerja sebagai surveyor di perusahaan pembiayaan mengenal Kholid yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kholid kemudian meminta bantuan Fajar untuk mencari orang yang identitasnya dapat digunakan dalam pengajuan kredit sepeda motor. Kendaraan yang diperoleh melalui pembiayaan tersebut, menurut dakwaan, bukan untuk digunakan oleh debitur sebenarnya, melainkan diserahkan kembali kepada Kholid untuk dijual atau dialihkan kepada pihak lain,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Sabtu 8 Agustus 2026.
Fajar kemudian mengenalkan Kholid kepada Riki Ilham, seorang surveyor FIFGroup yang bertugas di Cabang Cilegon. Ketiganya disebut membicarakan rencana pengajuan pembiayaan kendaraan menggunakan identitas orang lain.
Dalam pembagian tugas tersebut, Fajar bertugas mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya. Sementara Kholid disebut menyediakan modal untuk uang muka kendaraan dan memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Adapun Riki, menurut dakwaan, membantu proses survei dengan memberikan informasi yang tidak sesuai mengenai calon debitur, mulai dari alamat tempat tinggal, pekerjaan hingga penghasilan.
“Dari skema tersebut, setidaknya tiga pengajuan pembiayaan sepeda motor berhasil disetujui,” ungkap JPU.
Setelah kendaraan diterima oleh para debitur, motor-motor tersebut kemudian diserahkan kepada Kholid. Sebagai imbalannya, para pemilik identitas diberikan sejumlah uang. Dodi disebut menerima Rp2,15 juta, Yuli Rp1,2 juta, sedangkan Julianti menerima Rp200 ribu.
Fajar sendiri disebut memperoleh keuntungan dari tiga pengajuan tersebut. Dari pembiayaan Honda PCX, Fajar mendapatkan Rp1,5 juta. Dari Honda Beat Street sebesar Rp1,15 juta dan dari Honda Scoopy Prestige sebesar Rp1,65 juta.
Sementara Riki disebut mendapatkan keuntungan masing-masing Rp1,2 juta dari pengajuan atas nama Dodi, Rp750 ribu dari pengajuan atas nama Yuli dan Rp600 ribu dari pengajuan atas nama Julianti.
Kasus tersebut terungkap setelah pembayaran angsuran ketiga pembiayaan mengalami kemacetan. Pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas collection FIFGroup melakukan penagihan ke alamat para debitur. Namun, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian data.
“Para debitur tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam sistem. Saat didatangi berdasarkan alamat sesuai KTP, kendaraan yang menjadi objek pembiayaan juga tidak ditemukan,” jelas JPU.
Ketiga orang yang namanya digunakan sebagai debitur kemudian mengaku tidak pernah mengajukan kredit kendaraan. Mereka menyatakan identitasnya dipinjam oleh Fajar dan Kholid.
Dalam perkara ini, Fajar didakwa memperoleh keuntungan dengan cara menggunakan data yang tidak sesuai dengan identitas pemohon dalam pengajuan pembiayaan kendaraan dan mengakibatkan FIFGroup Cabang Cilegon mengalami kerugian Rp 120,5 juta.
“Terdakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur JPU.
Editor: Bayu Mulyana

