SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hardi Saputra pengedar narkotika jenis tembakau gorila jaringan Jakarta ditangkap polisi di Kampung Sepang Kelapa, Kota Serang. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 79 paket tembakau gorila.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara penyalahgunaan narkotika ini bermula pada 6 April 2026 saat Rahmad (penuntutan terpisah) mengambil 800 gram tembakau sintetis dari Ridan (DPO) di Jakarta. Barang tersebut kemudian dibawa ke kontrakan Hardi di Kampung Sepang Kelapa, Kota Serang.
“Hardi bersama Rahmad disebut membuka paket berisi 16 plastik, masing-masing 50 gram. Tembakau sintetis tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil seberat 1 gram dan 2 gram,” ungkap JPU dalam dakwaannya dikutip Minggu 9 Agustus 2026.
Ketiganya selanjutnya disebut mengedarkan 659 paket di sekitar 350 lokasi. Ridan menawarkan barang melalui akun Instagram, sementara Hardi, Rahmad dan Raihan bertugas menaruh paket di lokasi yang ditentukan dan mengirimkan foto lokasi kepada Ridan.
“Untuk setiap paket yang ditempatkan, Hardi disebut mendapat upah Rp10 ribu melalui transfer BRI Link,” ujar JPU.
Pada 13 April 2026 sekitar pukul 19.45 WIB, polisi menangkap Hardi di kontrakannya. Petugas menyita 79 paket kecil dan satu paket besar tembakau sintetis, timbangan serta tiga telepon seluler.
Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN RI menyatakan barang bukti positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.
Oleh JPU Hardi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor Daru

