SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sumaliah (46) meminta agar Kejaksaan Negeri Serang menghentikan penuntutan kasus pencurian uang senilai Rp3 miliar yang menjerat anak asuhnya berinisial SA (29).
Perempuan asal Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ini telah memaafkan kesalahan pelaku.
“Ibu asuhnya ini meminta agar kasusnya segera dihentikan, dia (SA-red) bahkan sempat menangis kepada kami,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Ria Ramadhayanti, Jumat 7 Agustus 2026.
SA sebelumnya ditangkap pada Selasa 16 Juni 2026 malam oleh petugas kepolisian dari Polsek Kopo. Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor tidak jauh dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Resmob Polres Serang dan Polsek Kopo bergerak cepat dan berhasil menangkap AR alias Meong serta AH alias Kodok di rumah masing-masing tanpa perlawanan. “Ada dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Ria.
Dalam kasus ini, pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. SA bertindak sebagai pelaku utama yang masuk ke rumah korban melalui atap bangunan. Sementara AR menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian dan AH membantu membawa uang hasil kejahatan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebagian uang hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku. Dari atas plafon rumah korban, polisi mengamankan uang tunai dalam karung sebesar Rp79.372.000 yang belum sempat dibawa kabur.
Selain itu, dari rumah pelaku SA, petugas menyita uang tunai Rp1.103.700.000. “Barang bukti uang masih ada di rumah korban, tertinggal di atas plafon senilain,” kata Ria.
Selain uang, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Diantaranya satu unit mobil Suzuki losbak baru, satu unit sepeda motor Honda PCX baru, serta satu unit sepeda motor RX King baru. “Barang – barang tersebut dibeli dari hasil mencuri di rumah korban,” tutur Ria.
Kapolsek Kopo, Iptu Aripin Simbolon mengatakan, motif pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa sakit hati terhadap korban. Menurut pengakuannya, kesal menerima gaji yang dinilai lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya.
“SA ini sakit hati digaji lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya. Padahal, dia ini sejak kecil diasuh oleh korban, anaknya juga (pelaku-red) ditanggung oleh korban, ” katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menyelidiki gaya hidup SA yang mulai berubah meski sudah tidak bekerja lagi dengan korban. Kecurigaan tersebut kemudian didalami penyidik dan akhirnya berhasil mengungkap kasusnya.
“Saat kami amankan, ditemukan uang Rp 40 juta dari dalam jok motor, dari penemuan uang tersebut kemudian dilakukan interogasi dan terbongkar lah kasus ini,” tuturnya.
Editor Daru

