SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hodimu Musodikin alias Hodi dan Sholahudin didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pengemudi mobil di Jalan Raya Anyer–Sirih, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara ini bermula saat kedua terdakwa selesai mengikuti reuni RX King Cilegon di Pantai Florida Anyer, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya kemudian pulang menggunakan sepeda motor Yamaha RX-King milik Sholahudin. Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti di sebuah warung untuk beristirahat.
“Sekitar pukul 16.30 WIB, mereka melihat mobil Daihatsu Terios hitam bernomor polisi A 1165 ZS yang dikemudikan Ismet Dirgantara menyerempet sepeda motor Honda Scoopy yang ditumpangi Susan Maidah bersama dua anak, Radinka dan Raqila, hingga terjatuh,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Selasa 11 Agustus 2026.
Melihat kejadian tersebut, kedua terdakwa berniat menolong korban. Namun, Ismet disebut langsung meninggalkan lokasi dengan mobilnya. Kedua terdakwa kemudian mengejar mobil tersebut menggunakan Yamaha RX-King.
‘Sekitar pukul 17.30 WIB, mobil Terios berhenti di Jalan Raya Anyer–Sirih karena kondisi lalu lintas macet,” ungkap JPU.
Hodi kemudian turun dari motor dan mengetuk pintu serta bodi mobil. Ismet keluar dan bertanya, “Kenapa? Maksudnya apa?” Hodi kemudian menjawab, “Bapak nabrak.”
Ismet kemudian mendorong Hodi. Hodi yang emosi lantas memukul kepala Ismet menggunakan helm fullface merek NHK warna abu-abu yang dipegangnya sebanyak empat hingga lima kali.
“Sholahudin kemudian ikut memukul kepala Ismet menggunakan tangan kosong yang dikepalkan sebanyak satu kali,” ungkap JPU.
Aksi tersebut berhenti setelah seorang warga datang melerai. Hodi, Sholahudin, dan Ismet kemudian dibawa ke Polsek Anyer. Sementara Susan, Radinka dan Raqila dibawa ke Puskesmas Anyer untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Dalam pemeriksaan polisi, kedua terdakwa mengakui mengejar Ismet karena mobil yang dikemudikannya menyerempet Susan hingga terjatuh. Namun, situasi memanas hingga Hodi emosi dan melakukan pemukulan.
Akibat kejadian tersebut, Ismet mengalami luka pada bagian dahi. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 20/KEDFOR/RSUD/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, ditemukan luka lecet yang sedang dalam proses penyembuhan pada dahi akibat kekerasan tumpul.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Agus Priwandono

