SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak terlena dengan kepastian keberlanjutan pekerjaan hingga 2027.
Deden memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak memiliki wacana untuk mengurangi maupun memberhentikan PPPK secara umum. Namun, ia menegaskan seluruh PPPK tetap harus menunjukkan kinerja dan menjalankan tugas sesuai kontrak yang berlaku.
“Pesan saya itulah, PPPK ini jangan leha-leha. Kita semua berkontribusi,” kata Deden, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Deden, Pemprov Banten tetap akan mempekerjakan PPPK sesuai dengan kontrak yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah.
“Di Provinsi Banten atas perintah Pak Gubernur dan juga Pak Wakil Gubernur, kita harus tetap mempekerjakan PPPK sesuai dengan kontrak yang berlaku,” ujarnya.
Deden mengatakan, dalam rancangan struktur anggaran 2027, Pemprov Banten masih memperhitungkan kebutuhan gaji dan tunjangan seluruh PPPK.
Meski demikian, kepastian tersebut bukan berarti PPPK dapat mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Deden menegaskan, PPPK yang melakukan pelanggaran atau bermasalah tetap dapat dikenakan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang penting kan mereka tetap kerja dulu. Nggak ada wacana untuk dikurangin atau dipecat kecuali bermasalah,” katanya.
Sementara terkait status pengangkatan PPPK, termasuk kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Deden mengatakan pemerintah masih menunggu regulasi yang mengatur hal tersebut.
Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah memastikan seluruh PPPK tetap menjalankan tugas dan memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepastian keberlanjutan PPPK tersebut disampaikan di tengah rencana Pemprov Banten melakukan penyesuaian terhadap tunjangan kinerja ASN lainnya dalam rancangan anggaran 2027.
Editor: Mastur Huda












