SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah program bantuan sosial pemerintah memasuki periode penyaluran pada Agustus 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat mengecek status bantuan melalui layanan resmi pemerintah.
Program yang perlu diketahui masyarakat antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Selain kedua program tersebut, terdapat bantuan pendidikan dan jaminan kesehatan yang memiliki mekanisme kepesertaan serta kriteria penerima masing-masing.
Lantas, bansos apa saja yang perlu diketahui masyarakat dan bagaimana cara mengecek status penerimanya?
1. PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria program.
Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Desil 1 hingga Desil 4 atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Namun, masuk dalam desil tertentu tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan karena penetapan tetap mengikuti kriteria dan proses verifikasi program.
PKH diberikan berdasarkan komponen tertentu dalam keluarga, antara lain ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Penyaluran dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima disarankan mengecek status bantuan secara berkala.
2. Program Sembako
Program Sembako, yang sebelumnya dikenal luas sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), juga menjadi salah satu program perlindungan sosial pemerintah.
Berdasarkan laman resmi Cek Bansos Kemensos, keluarga yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.
Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil pemutakhiran data dan ketentuan program. Karena itu, masyarakat tidak dapat memastikan pencairan hanya berdasarkan posisi desil.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain bantuan yang dikelola Kementerian Sosial, terdapat Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik yang memenuhi kriteria.
PIP merupakan bantuan pendidikan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria agar dapat terus mengikuti pendidikan.
Status penerima PIP memiliki mekanisme tersendiri. Dengan demikian, seseorang yang tercatat sebagai penerima PKH atau Program Sembako tidak otomatis menjadi penerima PIP.
4. PBI Jaminan Kesehatan
Program lainnya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Berbeda dengan bantuan tunai atau bantuan pangan, PBI-JK diberikan dalam bentuk pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Dalam informasi resmi Cek Bansos Kemensos, Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Artinya, posisi desil juga dapat digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program jaminan kesehatan, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
5. Bantuan Pangan Beras
Masyarakat juga perlu memperhatikan program bantuan pangan berupa beras apabila pemerintah menetapkan penyaluran bagi kelompok penerima tertentu.
Berbeda dengan PKH dan Program Sembako yang memiliki mekanisme penyaluran tersendiri, bantuan pangan beras mengikuti kebijakan dan periode penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Karena jadwal dapat berubah, masyarakat sebaiknya memastikan informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyimpulkan bahwa bantuan beras sudah atau akan cair.
Cara Cek Bansos Agustus 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Layanan tersebut menggunakan DTSEN sebagai sumber data dan menyediakan pencarian berdasarkan NIK.
Caranya:
1. Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
2. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
3. Masukkan huruf kode yang muncul.
4. Klik Cari Data.
5. Sistem akan menampilkan informasi data penerima dan bantuan yang tercatat.
Laman resmi Cek Bansos: “Cek Bansos Kemensos” (https://reference-url-citation.invalid/5)
Bansos Tidak Otomatis Cair karena Masuk Desil
Masyarakat perlu memahami bahwa masuk dalam desil tertentu tidak otomatis membuat seseorang menerima seluruh program bantuan sosial.
Laman resmi Cek Bansos menjelaskan bahwa Desil 1 hingga Desil 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako, sedangkan Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Penetapan tetap bergantung pada ketentuan masing-masing program.
Selain itu, desil bersifat dinamis. Jika data tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial. Data selanjutnya dapat dihitung ulang secara berkala.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya menunggu informasi pencairan dari media sosial. Pengecekan melalui kanal resmi penting dilakukan untuk mengetahui apakah nama dan NIK tercatat sebagai penerima serta bantuan apa yang terdaftar.
Reporter: Yusuf Permana – Editor: Aas Arbi

