SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang masuk Desil 1 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif 10 persen terbawah. Posisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial.
Namun, masuk Desil 1 tidak berarti seseorang otomatis menerima seluruh jenis bantuan sosial (bansos). Penetapan penerima tetap mengacu pada kriteria dan persyaratan masing-masing program.
Berdasarkan laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan pengelompokan kesejahteraan keluarga yang ditentukan berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Terdapat 10 kelompok desil dalam pemeringkatan kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Desil 1 Berpeluang Mendapat PKH
Salah satu program bantuan sosial yang dapat menyasar keluarga dalam Desil 1 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemensos menyebut keluarga dalam Desil 1 hingga Desil 4 atau 40 persen kelompok terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako.
Artinya, masyarakat yang masuk Desil 1 memiliki peluang menjadi penerima PKH apabila memenuhi komponen dan persyaratan yang ditetapkan dalam program.
PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, antara lain ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.
Besaran bantuan berbeda sesuai komponen penerima. Untuk ibu hamil dan anak usia dini, misalnya, bantuan mencapai Rp3 juta per tahun. Sementara bantuan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas berat mencapai Rp2,4 juta per tahun.
Bisa Mendapat Bantuan Sembako
Selain PKH, keluarga yang masuk Desil 1 juga termasuk kelompok yang dapat diusulkan sebagai penerima Program Sembako atau BPNT.
Pada 2026, BPNT menyasar masyarakat dalam Desil 1 hingga Desil 4. Nilai bantuan yang disebutkan untuk program tersebut mencapai Rp200 ribu per keluarga penerima manfaat setiap bulan.
Meski demikian, status Desil 1 bukan jaminan seseorang pasti menerima bantuan. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing program.
Desil Bisa Berubah
Masyarakat perlu memahami bahwa desil bukan status yang bersifat permanen. Posisi kesejahteraan keluarga dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi dan pemutakhiran data.
Laman resmi Cek Bansos Kemensos menyebut masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan serta dinas sosial. Data tersebut selanjutnya dapat dihitung ulang secara berkala.
Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat disarankan melakukan pemutakhiran data melalui mekanisme yang tersedia.
Cara Cek Status Desil dan Bansos
Masyarakat dapat mengecek status desil dan informasi bantuan sosial melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP, kemudian mengisi kode yang tersedia dan memilih tombol pencarian.
Dengan demikian, Desil 1 bukan berarti otomatis mendapatkan semua jenis bansos. Status tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran program, sedangkan penerimaan bantuan tetap bergantung pada kriteria program, hasil verifikasi, serta pemutakhiran data.
Reporter: Yusuf Permana – Editor: Aas Arbi

