SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat bisa mendapatkan pengurangan pokok pajak hingga 40 persen serta pembebasan denda bagi kendaraan yang memiliki tunggakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pemberian insentif pajak tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” kata Andra, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam program tersebut, Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Selain itu, kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten mendapatkan pengurangan PKB sebesar 20 persen. Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan memperoleh pengurangan sebesar 40 persen.
Khusus pengurangan PKB untuk kendaraan mutasi dari luar Banten dan kendaraan atas nama perusahaan, kebijakan tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.
Tak hanya memberikan pengurangan pokok pajak, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda PKB. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Pembebasan denda ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Program insentif tersebut juga menjadi upaya Pemprov Banten menarik kendaraan yang masih terdaftar di luar daerah agar segera dimutasi dan didaftarkan di wilayah Banten.
Dengan bertambahnya kendaraan yang terdaftar di Banten, basis wajib pajak dan potensi penerimaan daerah dari sektor PKB diharapkan ikut meningkat.
Pemprov Banten mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif tersebut sesuai periode yang telah ditetapkan dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
Reporter: Yusuf Permana – Editor : Aas Arbi












