SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna (48), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) senilai Rp1,37 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Endo Prabowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 20 Agustus 2026.
Endo menyebut terdakwa memperkaya diri sendiri melalui pengelolaan dana CSR yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Parakan. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2020 hingga Mei 2025 saat Nana menjabat sebagai kepala desa.
“Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” katanya.
Endo menjelaskan, PT WPLI sebelumnya menyalurkan dana CSR secara langsung kepada warga miskin di Desa Parakan. Bantuan diberikan secara tunai dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per orang.
Namun, pada 15 Januari 2020, Nana bersama dua perangkat desa mendatangi kantor PT WPLI dan meminta agar penyaluran CSR dialihkan melalui Pemerintah Desa Parakan.
“Permintaan tersebut disetujui perusahaan. Sejak Februari 2020, PT WPLI kemudian menyerahkan dana CSR sebesar Rp20 juta per bulan kepada Pemerintah Desa Parakan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono.
Endo mengatakan penyerahan dilakukan secara tunai dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Direktur PT WPLI serta terdakwa selaku kepala desa.
Pada Agustus 2021, terdakwa kembali mengajukan penambahan dana CSR melalui surat resmi pemerintah desa. Ia meminta tambahan anggaran untuk kepala desa, perangkat desa, ketua RT, RW, dan pihak lainnya.
“Perusahaan kemudian menyetujui tambahan Rp2 juta. Dengan demikian, dana CSR yang diterima meningkat menjadi Rp22 juta per bulan sejak September 2021 hingga Mei 2025,” ungkap JPU asal Kota Serang ini.
Selama Februari 2020 hingga Mei 2025, total dana CSR yang diserahkan PT WPLI kepada terdakwa mencapai Rp1.370.000.000. Menurut JPU, seluruh dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicatat sebagai pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sebaliknya, dana tersebut dibagikan secara tunai kepada sejumlah pihak yang ditentukan sendiri oleh terdakwa. Di antaranya Ketua BPD, Karang Taruna, staf desa, aparatur kecamatan, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga disebut menerima bagian untuk kepentingan pribadi. Endo menyebut pembagian dana mencapai Rp18,925 juta per bulan selama 64 bulan atau sekitar Rp1,211 miliar. Sementara sisanya sebesar Rp158,8 juta disebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan operasional.
“Terdakwa menerima bagian pribadi Rp450 ribu per bulan sejak Januari 2020 hingga Agustus 2021. Kemudian, bagian tersebut meningkat menjadi Rp1,45 juta per bulan sejak September 2021 hingga Mei 2025,” katanya.
Endo mengatakan penyaluran dana dilakukan tanpa surat keputusan penerima manfaat maupun dokumen resmi lainnya. Para penerima dana bukan masyarakat miskin, bukan keluarga penerima manfaat, serta tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
“Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian dana CSR,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/033/INSPEKTORAT/PEM/2025 tertanggal 3 November 2025, perbuatan Nana disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,37 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa yang dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 3 September 2026 dengan agenda eksepsi.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi

