CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Transparansi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon disoroti kalangan mahasiswa.
Mereka menilai laporan yang disampaikan kepada publik masih bersifat umum sehingga masyarakat belum dapat mengetahui secara rinci penyaluran dana umat tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, TB Rizki Andika, mendesak BAZNAS Kota Cilegon meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian laporan pengelolaan dana ZIS.
Menurut Rizki, laporan pengelolaan dana umat seharusnya tidak hanya menyajikan angka total penghimpunan dan penyaluran.
Publik juga perlu mendapatkan informasi mengenai program, jumlah penerima, besaran bantuan, wilayah penyaluran, hingga mekanisme penetapan penerima manfaat.
“Kami mempertanyakan sejauh mana masyarakat dapat melakukan pengawasan apabila laporan yang disajikan hanya berupa rekapan secara general. Dana yang dikelola adalah dana umat, sehingga transparansi harus menjadi prinsip utama, bukan sekadar formalitas administrasi,” ujar Rizki.
Rizki juga meminta BAZNAS memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan penyaluran yang pernah menjadi temuan sebelumnya.
Khususnya apabila terdapat temuan ratusan juta rupiah berkaitan dengan kesalahan penyaluran maupun tumpang tindih penerima manfaat dalam dokumen pemeriksaan resmi.
“Kami tidak sedang menuduh adanya tindak pidana atau penyalahgunaan. Tetapi kalau sebelumnya pernah ditemukan persoalan penyaluran hingga ratusan juta rupiah dan terdapat indikasi tumpang tindih penerima manfaat, maka publik berhak mengetahui bagaimana evaluasi dan tindak lanjutnya,” tegas Rizki.
Hal senada disampaikan Ketua BEM STAK Cilegon, Syafa’atul Amin. Dia menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah tersebut dihimpun dan disalurkan.
“Pertanyaannya, siapa yang menerima? Berapa jumlah penerimanya? Berapa nominal yang diterima? Di wilayah mana saja? Dan bagaimana mekanisme penetapan penerima manfaatnya?” kata Syafa’atul.
Dia menegaskan, transparansi bukan berarti membuka identitas pribadi mustahik kepada publik. Informasi mengenai nama dan alamat penerima tetap harus dilindungi.
Namun, menurutnya, informasi agregat seperti jumlah penerima, nominal bantuan, wilayah penyaluran, jenis program, serta rincian penggunaan anggaran dapat disampaikan secara terbuka tanpa melanggar privasi.
Terlebih, berdasarkan laporan Januari-Maret 2026, penerimaan BAZNAS Kota Cilegon tercatat sebesar Rp3,28 miliar. Sementara penyaluran pada periode tersebut mencapai Rp3,83 miliar.
“Dengan angka sebesar itu, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui secara lebih rinci bagaimana dana umat tersebut disalurkan dan kepada kelompok masyarakat mana saja,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak

