SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Wahyudin dan Ahmad Yani harus berurusan dengan hukum. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Serang. Keduanya didakwa melakukan pencurian seekor burung Murai Batu milik warga Perumahan Citra Serang Residence, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian itu dilakukan keduanya pada Jumat, 27 Juni 2025, sekira pukul 04.00 WIB. Keduanya terlebih dahulu berkeliling Kota Serang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.
“Saat melintas di belakang Perumahan Citra Serang Residence, kedua terdakwa melihat seekor burung berada di dalam sangkar yang diletakkan di teras rumah korban, Hanz Purnama Putra,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Radarbanten.co.id, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Keduanya kemudian bersepakat untuk mengambil burung tersebut. Agar tidak diketahui warga, Ahmad Yani berperan mengawasi kondisi sekitar. Sedangkan, M. Wahyudin berperan mengambil sangkar berisi burung.
Setelah berhasil mengambil burung, Wahyudin keluar dari rumah korban dengan cara memanjat pagar. Dia kemudian keluar dari kompleks melalui celah pagar dan kembali menemui Ahmad Yani.
Tak lama setelah itu, burung hasil curian tersebut dijual kepada seseorang bernama Oji. Harganya hanya Rp 700 ribu.
“Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata. Masing-masing terdakwa mendapatkan bagian Rp350 ribu,” ungkap JPU.
Akibat kejadian tersebut, Hanz Purnama Putra mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono

