• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Curi Murai Batu Seharga Rp 12 Juta, Dua Pria Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Sabtu, 22 Agustus 2026 13:19
in Hukum, Utama
Curi Murai Batu Seharga Rp 12 Juta, Dua Pria Diadili di Pengadilan Negeri Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Wahyudin dan Ahmad Yani harus berurusan dengan hukum. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Serang. Keduanya didakwa melakukan pencurian seekor burung Murai Batu milik warga Perumahan Citra Serang Residence, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian itu dilakukan keduanya pada Jumat, 27 Juni 2025, sekira pukul 04.00 WIB. Keduanya terlebih dahulu berkeliling Kota Serang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.

RelatedPosts

Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15

“Saat melintas di belakang Perumahan Citra Serang Residence, kedua terdakwa melihat seekor burung berada di dalam sangkar yang diletakkan di teras rumah korban, Hanz Purnama Putra,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Radarbanten.co.id, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Keduanya kemudian bersepakat untuk mengambil burung tersebut. Agar tidak diketahui warga, Ahmad Yani berperan mengawasi kondisi sekitar. Sedangkan, M. Wahyudin berperan mengambil sangkar berisi burung. 

Setelah berhasil mengambil burung, Wahyudin keluar dari rumah korban dengan cara memanjat pagar. Dia kemudian keluar dari kompleks melalui celah pagar dan kembali menemui Ahmad Yani. 

Tak lama setelah itu, burung hasil curian tersebut dijual kepada seseorang bernama Oji. Harganya hanya Rp 700 ribu.

“Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata. Masing-masing terdakwa mendapatkan bagian Rp350 ribu,” ungkap JPU. 

Akibat kejadian tersebut, Hanz Purnama Putra mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2,5 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya. 

Editor: Agus Priwandono

Tags: Murai BatuPencurianpencurian burungPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jempol Trans Siapkan Trayek Baru Pondok Cabe-Alam Sutera

Next Post

Bantu Program Satu Kecamatan Satu Dokter, Pemkot Serang Bakal Libatkan CSR

Next Post
Bantu Program Satu Kecamatan Satu Dokter, Pemkot Serang Bakal Libatkan CSR

Bantu Program Satu Kecamatan Satu Dokter, Pemkot Serang Bakal Libatkan CSR

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

by Abdul Rozak
Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti mengapresiasi berbagai capaian yang telah ditorehkan Kabupaten Serang...

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.