• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Curi Murai Batu Seharga Rp 12 Juta, Dua Pria Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Sabtu, 22 Agustus 2026 13:19
in Hukum, Utama
0
Curi Murai Batu Seharga Rp 12 Juta, Dua Pria Diadili di Pengadilan Negeri Serang
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Wahyudin dan Ahmad Yani harus berurusan dengan hukum. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Serang. Keduanya didakwa melakukan pencurian seekor burung Murai Batu milik warga Perumahan Citra Serang Residence, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian itu dilakukan keduanya pada Jumat, 27 Juni 2025, sekira pukul 04.00 WIB. Keduanya terlebih dahulu berkeliling Kota Serang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.

“Saat melintas di belakang Perumahan Citra Serang Residence, kedua terdakwa melihat seekor burung berada di dalam sangkar yang diletakkan di teras rumah korban, Hanz Purnama Putra,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Radarbanten.co.id, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Keduanya kemudian bersepakat untuk mengambil burung tersebut. Agar tidak diketahui warga, Ahmad Yani berperan mengawasi kondisi sekitar. Sedangkan, M. Wahyudin berperan mengambil sangkar berisi burung. 

Setelah berhasil mengambil burung, Wahyudin keluar dari rumah korban dengan cara memanjat pagar. Dia kemudian keluar dari kompleks melalui celah pagar dan kembali menemui Ahmad Yani. 

Tak lama setelah itu, burung hasil curian tersebut dijual kepada seseorang bernama Oji. Harganya hanya Rp 700 ribu.

“Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata. Masing-masing terdakwa mendapatkan bagian Rp350 ribu,” ungkap JPU. 

Akibat kejadian tersebut, Hanz Purnama Putra mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2,5 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya. 

Editor: Agus Priwandono

Tags: Murai BatuPencurianpencurian burungPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jempol Trans Siapkan Trayek Baru Pondok Cabe-Alam Sutera

Next Post

Bantu Program Satu Kecamatan Satu Dokter, Pemkot Serang Bakal Libatkan CSR

Next Post
Bantu Program Satu Kecamatan Satu Dokter, Pemkot Serang Bakal Libatkan CSR

Bantu Program Satu Kecamatan Satu Dokter, Pemkot Serang Bakal Libatkan CSR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengedar sabu

Pengedar Narkotika Tertangkap Tangan Edarkan Sabu Melalui Sistem Tempel

by Fahmi
Minggu, 23 Agustus 2026 16:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi tempel jaringan media...

Lomba Kerakyatan

Ratusan Warga Pandeglang Antusias Ikut Lomba Kerakyatan

by Purnama Irawan
Minggu, 23 Agustus 2026 16:34
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ratusan warga Pandeglang antusias mengikuti lomba kerakyatan yang diadakan oleh DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat Kabupaten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.