KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.— Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian untuk pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja, Kamis 20 Agustus 2026 lalu.
Musyawarah yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang itu membahas 28 bidang tanah yang berada di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Dari 28 bidang tanah tersebut, sebanyak 26 pihak yang berhak hadir dalam musyawarah. Sebanyak 25 pihak menyatakan menyetujui nilai ganti kerugian yang ditetapkan.
Sementara satu pihak yang hadir menyatakan tidak menyetujui nilai ganti kerugian. Adapun dua pihak lainnya tidak hadir dalam musyawarah.
Terhadap dua pihak yang belum hadir, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang akan menjadwalkan kembali musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan bagi satu pihak yang tidak menyetujui nilai ganti kerugian, penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri atau konsinyasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Amirsyah menyatakan bahwa musyawarah tersebut merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk memastikan proses pemberian ganti kerugian berjalan sesuai ketentuan hukum
“Serta tetap memperhatikan hak dan kepentingan pihak yang berhak,”ujarnya, Minggu 22 Agustus 2026.
Kata Amir, proses pengadaan tanah tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami berkomitmen mendukung pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Editor Daru

