KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku berinisial KG sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C tahun anggaran 2023–2025.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang setelah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen serta memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
KG diduga memanipulasi data siswa dengan memasukkan ratusan peserta didik yang tidak memenuhi kriteria dan tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data tersebut diduga digunakan untuk mencairkan dana BOP secara melawan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku pada 2023 menerima dana BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, jumlah siswa aktif berdasarkan fakta riil hanya tujuh orang.
Pada 2024, PKBM tersebut kembali menerima dana sebesar Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara siswa yang aktif tercatat hanya 13 orang.
“Sedangkan pada 2025, dana BOP yang diterima mencapai Rp822,14 juta untuk 511 siswa, dengan jumlah siswa aktif hanya delapan orang,” ungkap Eko, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia menerangkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.
KG disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga telah melakukan penahanan terhadap KG. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi dalam perkara tersebut,” terangnya.
Eko menegaskan, KG direncanakan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga menyatakan akan terus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menindak tegas dugaan praktik korupsi guna memulihkan serta menyelamatkan keuangan negara.
Reporter: Mulyadi

