• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kepala PKBM Indonesia Negeriku di Tangerang Jadi Tersangka, Kejaksaan Bakal Usut Menyeluruh

Mulyadi by Mulyadi
Selasa, 25 Agustus 2026 06:59
in Hukum
0
Kepala PKBM Indonesia Negeriku di Tangerang Jadi Tersangka, Kejaksaan Bakal Usut Menyeluruh

Ilustrasi korupsi. Sumber: Law-Justice

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku berinisial KG sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C tahun anggaran 2023–2025.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang setelah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen serta memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.

KG diduga memanipulasi data siswa dengan memasukkan ratusan peserta didik yang tidak memenuhi kriteria dan tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data tersebut diduga digunakan untuk mencairkan dana BOP secara melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku pada 2023 menerima dana BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, jumlah siswa aktif berdasarkan fakta riil hanya tujuh orang.

Pada 2024, PKBM tersebut kembali menerima dana sebesar Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara siswa yang aktif tercatat hanya 13 orang.

“Sedangkan pada 2025, dana BOP yang diterima mencapai Rp822,14 juta untuk 511 siswa, dengan jumlah siswa aktif hanya delapan orang,” ungkap Eko, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia menerangkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.

KG disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga telah melakukan penahanan terhadap KG. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi dalam perkara tersebut,” terangnya.

Eko menegaskan, KG direncanakan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga menyatakan akan terus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menindak tegas dugaan praktik korupsi guna memulihkan serta menyelamatkan keuangan negara.

Reporter: Mulyadi

Tags: Kejari TangerangKorupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Tangerang Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, 1,38 Kilometer Ditargetkan Rampung Desember

Next Post

RSUD Banten Buka Kanal Pengaduan, Masukan Warga Jadi Acuan Pelayanan 2027

Next Post

RSUD Banten Buka Kanal Pengaduan, Masukan Warga Jadi Acuan Pelayanan 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jalan Citra Gading Mulai Dibangun, Pemkot Serang Kejar Sisa 200 Meter

Jalan Citra Gading Mulai Dibangun, Pemkot Serang Kejar Sisa 200 Meter

by Nurandi
Selasa, 25 Agustus 2026 09:56
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan Jalan Citra Gading, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, mulai direalisasikan melalui Program Bangun Jalan...

Musim Durian Baduy 2026 Tiba, Puncaknya hingga September 

Musim Durian Baduy 2026 Tiba, Puncaknya hingga September 

by Nurandi
Selasa, 25 Agustus 2026 08:59
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Musim durian Baduy 2026 mulai memasuki masa panen raya di kawasan adat Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.