SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan Program 3 Juta Rumah dengan menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Rp0.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemkot Serang terhadap program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Ina Linawati, mengatakan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG telah diakomodasi dalam APBD Perubahan Kota Serang 2026.
“Untuk 3 juta rumah, alhamdulillah juga masuk. Dalam APBD Perubahan ini alokasi anggarannya hampir Rp21 miliar,” kata Ina, Selasa 25 Agustus 2026.
Ina menjelaskan, BPHTB dan PBG sebesar Rp0 diberlakukan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan dalam Program 3 Juta Rumah.
“Untuk 3 juta rumah ini sudah ada amanat dari peraturan perundang-undangan bahwa BPHTB dan PBG-nya adalah Rp0. Dan itu kita lakukan,” ucapnya.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat penerima manfaat program mendapatkan kemudahan dari sisi biaya dalam proses perolehan hak atas tanah serta pengurusan persetujuan bangunan.
Pemkot Serang telah menyiapkan alokasi anggaran hampir Rp21 miliar untuk mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Anggaran tersebut masuk dalam APBD Perubahan 2026.
Sementara itu, Ina mengatakan teknis pelaksanaan program serta peruntukan anggaran akan ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang.
“Secara teknis mungkin ada di Dinas Perkim,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Serang dalam memperoleh hunian, khususnya masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat Program 3 Juta Rumah.
Editor: Abdul Rozak

