SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD Kota Serang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, belanja daerah ditetapkan mencapai Rp1.747.002.492.860, sedangkan pendapatan daerah sebesar Rp1.684.483.507.348.
Dengan komposisi tersebut, Perubahan APBD Kota Serang 2026 mengalami defisit anggaran sebesar Rp62.518.985.512.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
SiLPA yang digunakan mencapai Rp73.018.985.512. Angka tersebut kemudian dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.500.000.000 sehingga pembiayaan netto menjadi Rp62.518.985.512.
Dengan struktur tersebut, Perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi seimbang. Sementara itu, SiLPA pada akhir tahun anggaran diproyeksikan nihil.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, persetujuan bersama dengan DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama untuk memastikan anggaran dapat mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Persetujuan bersama yang kita laksanakan hari ini tentu bukan sekadar formalitas pengesahan dokumen anggaran. Lebih dari itu, ini merupakan wujud nyata komitmen dan tanggung jawab antara Pemerintah dan DPRD Kota Serang untuk memastikan APBD benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Budi.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Serang, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas Perubahan APBD 2026.
Ia menegaskan, pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap program yang telah ditetapkan juga diminta dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan tepat sasaran.
“Angka-angka tersebut merupakan pilihan kebijakan strategis. Pemerintah Kota Serang berkomitmen menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
“Saya menginstruksikan seluruh jajaran Perangkat Daerah agar melaksanakan setiap kegiatan secara sungguh-sungguh, disiplin, dan tepat sasaran,” katanya.
Menurut Budi, pembangunan Kota Serang membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Perbedaan pandangan selama pembahasan anggaran dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Pembangunan Kota Serang adalah kerja bersama. Pemerintah daerah membutuhkan DPRD, dukungan masyarakat, dan semangat kemitraan yang kuat. Perbedaan pandangan adalah dinamika demokrasi. Namun, tujuan kita tetap satu: memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Banten untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi berharap proses evaluasi tersebut dapat berjalan lancar sehingga berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.
“Atas nama Pemerintah Kota Serang, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, TAPD, serta seluruh jajaran Perangkat Daerah. Mari kita pegang teguh komitmen bahwa setiap rupiah APBD adalah amanah yang harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Serang,” katanya.
Persetujuan Perubahan APBD dilakukan lebih awal agar pemerintah daerah memiliki waktu lebih leluasa untuk menjalankan program pembangunan setelah melalui proses evaluasi gubernur.
Reporter: Nahrul Muhilmi – Editor: Aas Arbi

