CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Polemik penghentian akses transaksi rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik.
Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) Cilegon menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait kebebasan masyarakat.
Supriyono yang merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) disebut memiliki rekening dengan saldo sekitar Rp80,9 juta.
Rekening tersebut dikabarkan digunakan untuk menyimpan dana pribadi sekaligus menerima donasi untuk kegiatan masyarakat.
Persoalan mencuat setelah akses transaksi rekening tersebut dihentikan menjelang rencana aksi masyarakat.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penghentian akses rekening.
Bank Mandiri sebelumnya menyatakan penghentian akses transaksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Pihak bank juga menyebut tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Bidang Pemerhati Kebijakan Publik INSPIRA Cilegon, Bukhari, menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan rekening nasabah.
Menurut dia, apabila penghentian akses dilakukan untuk menggagalkan aksi masyarakat, hal tersebut berpotensi mengganggu ruang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Hal ini merusak ekosistem kebebasan bersuara dengan menggagalkan aksi menggunakan cara yang sangat tidak baik. Dengan cara seperti ini, sama saja Bank Mandiri menghina suara rakyat yang jelas dilindungi haknya untuk bersuara,” ujar Bukhari.
Bukhari juga menilai masyarakat perlu menunjukkan sikap terhadap persoalan tersebut. Salah satunya melalui seruan boikot terhadap Bank Mandiri.
“Menurut saya ajakan boikot Bank Mandiri harus dilakukan, bukan karena persoalan pemblokiran semata, tapi juga menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap perusahaan atau lembaga dari sistem pemerintahan yang tidak berpihak kepada rakyat,” katanya.
Persoalan ini dinilai perlu dilihat secara proporsional. Perbankan memiliki kewajiban mematuhi permintaan atau perintah yang sah dari pihak berwenang.
Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan ketika akses terhadap rekening mereka dihentikan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada spekulasi yang berkembang di media sosial.
Proses pendalaman OJK diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kasus tersebut sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.












