CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon bakal menindak tegas apabila terbukti ada oknum yang menerima setoran dari pengelola parkir yang tidak resmi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menegaskan, tidak diperbolehkan menerima setoran dari aktivitas parkir yang belum terdaftar dan memiliki legalitas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, merespons pengakuan salah seorang pengelola parkir di Pasar Kranggot yang mengklaim rutin menyetorkan retribusi kepada petugas Dishub.
“Setoran ke oknum? Ada buktinya enggak? Tidak boleh Dishub menerima setoran parkir yang tidak terdaftar,” ujar Heri, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurut Heri, apabila terdapat bukti adanya oknum pegawai Dishub yang menerima setoran dari juru parkir tidak resmi, termasuk di kawasan Pasar Kranggot, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sanksi tegas, asal ada bukti yang di Pasar Kranggot ke oknum, nanti kita laporan ke Inspektorat,” katanya.
Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat pegawai yang menerima setoran dari juru parkir yang tidak resmi, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada oknum pegawai yang menerima setoran dari para jukir yang tidak resmi, contoh Pasar Kranggot, akan ditindak sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Tentu akan dilaporkan ke Inspektorat,” tegas Heri.
Heri menjelaskan, Dishub memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi terkait pengelolaan perparkiran.
Sementara proses perizinan perparkiran berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
“Dishub mengeluarkan rekomendasinya, yang mengeluarkan perizinan perparkiran dari DPMPTSP,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, aktivitas parkir yang tidak memiliki izin seharusnya tidak menghasilkan setoran kepada pemerintah maupun perangkat daerah.
Dana yang mengaku pernah menjabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut mengatakan, dirinya tidak akan menerima setoran apabila aktivitas parkir tidak memiliki dasar perizinan.
“Kalau enggak ada izin, pasti enggak akan diambil setoran. Saya mantan BPKAD, enggak ada izin saya enggak akan terima,” katanya.
Karena itu, Dana meminta informasi mengenai dugaan setoran tersebut dibuktikan dengan dokumen atau bukti pembayaran.
Hal itu diperlukan untuk memastikan kepada siapa setoran diberikan dan apakah penerimaannya tercatat secara resmi.
“Setorannya ke siapa, ada enggak bukti setorannya? Kalau NPWP enggak ada, izin enggak ada, itu yang harus kita tertibkan,” ujarnya.
Menurut Dana, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
Sementara untuk aspek pengawasan internal pemerintah, ia menyebut Inspektorat memiliki kewenangan.
“Harus ada. Inspektorat ranahnya,” katanya.

