• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Gedung Parkir Kota Serang Dibangun dengan Investasi Rp38 Miliar

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 27 Agustus 2026 06:24
in Kota Serang
0
Gedung Parkir Kota Serang Dibangun dengan Investasi Rp38 Miliar

Rencana Gedung Parkir Kota Serang di Pasar Lama dan Jalan Juhdi diperkirakan membutuhkan investasi Rp38 miliar.

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gedung Parkir Kota Serang yang direncanakan dibangun di kawasan Pasar Lama dan Jalan Juhdi diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp38 miliar.

Pembangunan gedung parkir tersebut akan dilakukan melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan estimasi kebutuhan investasi untuk dua lokasi tersebut mencapai Rp38 miliar.

“Total dua lokasi pembangunan gedung parkir itu diperkirakan Rp38 miliar,” kata Wahyu, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Wahyu, setelah dilakukan ekspos mengenai permohonan kerja sama dari PT Brata Wijaya Banten, Pemkot Serang akan menindaklanjutinya melalui rapat internal bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Insyaallah nanti kami akan tindak lanjuti melalui rapat internal dengan Pak Sekda, dengan dinas terkait berkaitan dengan mekanisme atas hasil permohonan yang disampaikan dari PT Brata,” ujarnya.

Untuk lokasi Pasar Lama, Wahyu menjelaskan pembangunan gedung parkir berkaitan dengan rencana penataan kawasan tersebut. Pasar tradisional yang saat ini berada di lokasi itu nantinya akan dipindahkan ke Pasar Kepandean.

“Yang dipindahkan itu pasar tradisionalnya yang kita pindahkan ke Pasar Kepandean. Jadi jangan terlalu banyak pasar sudah. Kita pindahkan nanti di situ dibuat gedung parkir,” jelasnya.

Menurutnya, rencana tersebut juga sejalan dengan pola penataan ruang Kota Serang. Pasar Lama ke depan diarahkan menjadi kawasan bisnis.

“Ini juga sesuai dengan pola penataan ruang karena nanti ke depan itu Pasar Lama akan dibuat sebagai kawasan bisnis,” katanya.

Wahyu mengatakan kerja sama pembangunan gedung parkir tersebut menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS).

Dalam skema tersebut, lahan tetap menjadi milik pemerintah daerah, sedangkan pembangunan gedung dilakukan oleh PT Brata Wijaya Banten.

“BGS, bangun guna serah. Jadi lahannya milik pemerintah daerah. Nah, nanti gedungnya dibangun oleh PT Brata,” ujarnya.

Sementara itu, terkait rencana pemindahan pedagang di Pasar Lama, Wahyu mengatakan komunikasi dengan para pedagang telah dilakukan. Saat ini terdapat 48 pedagang yang terdampak rencana relokasi tersebut.

“Komunikasinya kita sudah. Karena ada 48 pedagang. Nanti kesiapan ini diterima atau tidak, sepakat atau tidak, baru kita kalau sepakat ya baru kita tindak lanjuti nanti dengan pemindahan para pedagang,” katanya.

Ia mengatakan proses pemindahan pedagang juga akan mempertimbangkan kesiapan fasilitas yang menjadi lokasi tujuan relokasi.

Rencana Gedung Parkir Kota Serang di Pasar Lama dan Jalan Juhdi sebelumnya diajukan PT Brata Wijaya Banten kepada Pemkot Serang.

Selain fasilitas parkir, gedung tersebut direncanakan memiliki fungsi pendukung, seperti gerai UMKM, ruang pertemuan skala kecil hingga fasilitas olahraga.

Reporter: Nahrul Muhilmi – Editor : Aas Arbi

Tags: Gedung ParkirGedung Parkir Kota SerangJalan Juhdipasar lamaPemkot Serangwahyu Nurjamil
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BREAKING NEWS: Bom Ikan Meledak, Nelayan Pandeglang Tewas

Next Post

Kapolresta Tangerang Larang Penarikan Kendaraan di Jalan, Debt Collector Wajib Patuhi Hukum

Next Post
Kapolresta Tangerang Larang Penarikan Kendaraan di Jalan, Debt Collector Wajib Patuhi Hukum

Kapolresta Tangerang Larang Penarikan Kendaraan di Jalan, Debt Collector Wajib Patuhi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolresta Pimpin Pengamanan Aksi Aliansi BEM Banten Bersatu

Kapolresta Pimpin Pengamanan Aksi Aliansi BEM Banten Bersatu

by Andre Adisas Putra
Kamis, 27 Agustus 2026 08:01
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria pimpin pengamanan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan oleh...

Kasus Penarikan Kendaraan di Taktakan, Oknum TNI Bacok Anggota Brimob

Kasus Penarikan Kendaraan di Taktakan, Oknum TNI Bacok Anggota Brimob

by Fahmi
Kamis, 27 Agustus 2026 07:55
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penarikan kendaraan di wilayah Taktakan, Kota Serang, berujung pada dugaan pembacokan terhadap anggota Brimob Polda Banten....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.