• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Kapolresta Tangerang Larang Penarikan Kendaraan di Jalan, Debt Collector Wajib Patuhi Hukum

Mulyadi by Mulyadi
Kamis, 27 Agustus 2026 06:34
in Tangerang
Kapolresta Tangerang Larang Penarikan Kendaraan di Jalan, Debt Collector Wajib Patuhi Hukum

Kapolresta Tangerang saat mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing di Aula Polresta Tangerang, Rabu, 26 Agustus 2026.

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk membahas ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia.

Pertemuan tersebut digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

RelatedPosts

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Incar Pengemudi Tak Pakai Sabuk Pengaman

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Incar Pengemudi Tak Pakai Sabuk Pengaman

Rabu, 28 Oktober 2026 11:42
Pilar Saga: Sanksi Menanti Siswi SMPN 10 Tangsel yang Terlibat Bullying

Pilar Saga: Sanksi Menanti Siswi SMPN 10 Tangsel yang Terlibat Bullying

Rabu, 28 Oktober 2026 09:45
Memicu Polemik, DPRD Pandeglang Kritisi Mekanisme Lelang Proyek Infrastruktur

Memicu Polemik, DPRD Pandeglang Kritisi Mekanisme Lelang Proyek Infrastruktur

Rabu, 28 Oktober 2026 07:30
Pemkab Tangerang Mutasi dan Rotasi 362 ASN, Sejumlah Camat Berganti Posisi

Pemkab Tangerang Mutasi dan Rotasi 362 ASN, Sejumlah Camat Berganti Posisi

Rabu, 28 Oktober 2026 07:23

Pertemuan digelar sebagai upaya menyamakan persepsi terkait praktik penagihan kendaraan di lapangan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pertemuan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur.

Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Indra Waspada.

Menurutnya, kepolisian berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum, terutama jika proses penagihan disertai ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.

Dia juga menyoroti praktik penghentian dan penarikan kendaraan di jalan yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebab, kata Indra Waspada, tidak sedikit masyarakat yang mengalami maupun menyaksikan penghentian kendaraan hingga penarikan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.

“Jadi, jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Indra meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan memiliki hubungan kerja dan kewenangan yang sah.

Ia juga mengingatkan ketentuan hukum mengenai eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan leasing atau kuasanya tidak dapat melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Dalam kondisi tersebut, eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas dan pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Perusahaan juga diminta mengedepankan komunikasi secara humanis dan persuasif ketika menghadapi kredit bermasalah.

Indra mengungkapkan, persoalan keperdataan dan kredit tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” katanya.

Ia memastikan Polresta Tangerang akan mengambil tindakan hukum terhadap setiap penagihan yang mengandung unsur pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” kata Indra.

Reporter: Mulyadi – Editor: Aas Arbi 

Tags: Debt CollectorleasingmatelPolresta Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gedung Parkir Kota Serang Dibangun dengan Investasi Rp38 Miliar

Next Post

Tinggal Satu Unit Layak Jalan, BPBD Kabupaten Serang Usulkan Rekondisi Armada Damkar

Next Post
Tinggal Satu Unit Layak Jalan, BPBD Kabupaten Serang Usulkan Rekondisi Armada Damkar

Tinggal Satu Unit Layak Jalan, BPBD Kabupaten Serang Usulkan Rekondisi Armada Damkar

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18
Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

Senin, 26 Oktober 2026 17:41

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

by Fahmi
Rabu, 28 Oktober 2026 11:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten kembali menggelar Operasi Patuh Maung 2026. Pada hari ketiga operasi, Rabu 28 Oktober 2026, petugas...

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

by Fahmi
Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Yuliana Sagala, meninggal dunia pada Senin, 26 Oktober 2026. Ibu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.