KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk membahas ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia.
Pertemuan tersebut digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Pertemuan digelar sebagai upaya menyamakan persepsi terkait praktik penagihan kendaraan di lapangan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pertemuan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur.
Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Indra Waspada.
Menurutnya, kepolisian berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum, terutama jika proses penagihan disertai ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.
Dia juga menyoroti praktik penghentian dan penarikan kendaraan di jalan yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebab, kata Indra Waspada, tidak sedikit masyarakat yang mengalami maupun menyaksikan penghentian kendaraan hingga penarikan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
“Jadi, jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” ucapnya.
Indra meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan memiliki hubungan kerja dan kewenangan yang sah.
Ia juga mengingatkan ketentuan hukum mengenai eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan leasing atau kuasanya tidak dapat melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Dalam kondisi tersebut, eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas dan pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.
Perusahaan juga diminta mengedepankan komunikasi secara humanis dan persuasif ketika menghadapi kredit bermasalah.
Indra mengungkapkan, persoalan keperdataan dan kredit tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” katanya.
Ia memastikan Polresta Tangerang akan mengambil tindakan hukum terhadap setiap penagihan yang mengandung unsur pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” kata Indra.
Reporter: Mulyadi – Editor: Aas Arbi












