KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Penerima bantuan sosial (bansos) perlu berhati-hati dalam menggunakan rekening dan menjaga data pribadi agar tidak terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).
Pasalnya, satu anggota keluarga yang terindikasi melakukan aktivitas judi online dapat berdampak terhadap bantuan sosial yang diterima keluarga.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan, Yasir Arafat, menjelaskan data penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari pemadanan data penerima bantuan dengan data transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Menurutnya, status terindikasi tidak selalu berarti pemilik identitas atau rekening dipastikan sebagai pelaku judi online. Sebab, rekening maupun nomor telepon bisa saja digunakan oleh pihak lain.
“Karena itu, masyarakat diminta tidak memberikan akses rekening, nomor telepon, maupun data pribadi kepada sembarang orang,” ujar Yasir, Kamis, 27 Agustus 2026.
Jangan Pinjamkan Rekening dan Data Pribadi
Pemilik rekening juga perlu memastikan rekeningnya tidak digunakan pihak lain untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online.
Selain itu, penerima bansos diminta tidak meminjamkan identitas, nomor telepon, maupun rekening kepada orang lain.
Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan data yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Yasir juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melakukan transaksi judi online menggunakan rekening atau identitas milik orang lain.
Penggunaan identitas berbeda bukan jaminan aktivitas tersebut tidak dapat terdeteksi.
Bagi masyarakat yang merasa namanya terindikasi judi online, tetapi tidak pernah melakukan aktivitas tersebut, tersedia mekanisme klarifikasi atau sanggahan.
“Warga dapat menghubungi pendamping sosial, mendatangi kantor kelurahan, atau berkoordinasi dengan Dinsos sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dalam sistem penanganan data tersebut juga tersedia fitur “Sanggah Judi Online” bagi masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online.
Sementara bagi masyarakat yang pernah terlibat aktivitas tersebut dan ingin berhenti, tersedia fitur “Stop Judi Online”.
Dinsos Tangsel sebelumnya mencatat sebanyak 5.127 penerima bansos di wilayahnya masuk dalam data terindikasi judi online.
Yasir mengingatkan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena status terindikasi judi online dapat berdampak terhadap bantuan sosial yang diterima keluarga.
Masyarakat pun diimbau menggunakan rekening sesuai peruntukannya, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta menghindari segala bentuk aktivitas judi online agar hak atas bantuan sosial tidak terganggu.
Reporter: Syaiful Adha – Editor: Aas Arbi

