• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kades Undar Andir Kragilan Diserahkan ke BNN Banten Usai Urine Positif Amfetamin

Fahmi by Fahmi
Jumat, 28 Agustus 2026 16:20
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Kades Undar Andir Kragilan Diserahkan ke BNN Banten Usai Urine Positif Amfetamin

Kades Undar Andir Khusni Mubarokh. Foto Dok Website Desa Undar Andir

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Khusni Mubarokh (34), diserahkan Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan urine Khusni menunjukkan positif amfetamin. Meski demikian, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika saat melakukan penggeledahan terhadapnya.

“Diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi,” ujar sumber Radar Banten di lingkungan Polda Banten yang enggan disebutkan namanya, Kamis, 27 Agustus 2026.

Sebelumnya, Khusni diamankan petugas di area parkir salah satu minimarket dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 18.47 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan Khusni. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin.

“Barang buktinya gak ada, tapi dia ini diduga kuat telah mengonsumsi narkotika,” kata sumber tersebut.

Setelah diamankan, Khusni kemudian dibawa ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, Khusni diduga memperoleh narkotika dari seorang bandar yang sebelumnya telah ditangkap polisi.

“Bandarnya sudah kena,” ujarnya.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Khusni. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkara tersebut dan meminta konfirmasi dilakukan melalui Bidang Humas Polda Banten.

“Iya, Kades Undar Andir Kragilan (ditangkap). Nanti konfirmasi ke Humas ya untuk detailnya,” kata Wiwin.

Terpisah, Koordinator Humas BNN Provinsi Banten Mita Maharani membenarkan bahwa Khusni saat ini sedang menjalani proses asesmen. Namun, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) belum keluar.

“Hasil TAT belum keluar,” ujarnya.

Mita menjelaskan, asesmen TAT dilakukan bersama antara penyidik kepolisian dan BNN. Hasil asesmen tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan status dan penanganan terhadap Khusni.

Menurutnya, TAT akan menilai apakah seseorang masuk kategori penyalahguna atau memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika. Jika direkomendasikan menjalani rehabilitasi, TAT juga akan menentukan bentuk perawatan yang diperlukan.

“TAT ini yang menentukan apakah yang bersangkutan penyalahguna atau terlibat dalam peredaran narkoba. Kalau direhabilitasi, TAT ini menentukan apakah dia dirawat inap atau rawat jalan. Nanti dilihat kondisinya berdasarkan kecanduan yang bersangkutan,” tutur Mita.

Dengan demikian, hingga saat ini hasil asesmen terpadu terhadap Khusni masih menunggu keputusan TAT. Penanganan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen tersebut.

Editor: Mastur Huda

Tags: BNN BantenDesa Undar AndirKades Undar Andir DitangkapKragilanPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Coffee Morning Bersama Forwaka, Kajari Serang Bahas Sinergi dengan Pers

Next Post

Ditreskrimsus Polda Banten Raih Presisi Award dari LEMKAPI atas Kinerja Penegakan Hukum

Next Post
Ditreskrimsus Polda Banten Raih Presisi Award dari LEMKAPI atas Kinerja Penegakan Hukum

Ditreskrimsus Polda Banten Raih Presisi Award dari LEMKAPI atas Kinerja Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.