SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Khusni Mubarokh (34), diserahkan Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan urine Khusni menunjukkan positif amfetamin. Meski demikian, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika saat melakukan penggeledahan terhadapnya.
“Diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi,” ujar sumber Radar Banten di lingkungan Polda Banten yang enggan disebutkan namanya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, Khusni diamankan petugas di area parkir salah satu minimarket dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 18.47 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan Khusni. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin.
“Barang buktinya gak ada, tapi dia ini diduga kuat telah mengonsumsi narkotika,” kata sumber tersebut.
Setelah diamankan, Khusni kemudian dibawa ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, Khusni diduga memperoleh narkotika dari seorang bandar yang sebelumnya telah ditangkap polisi.
“Bandarnya sudah kena,” ujarnya.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Khusni. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkara tersebut dan meminta konfirmasi dilakukan melalui Bidang Humas Polda Banten.
“Iya, Kades Undar Andir Kragilan (ditangkap). Nanti konfirmasi ke Humas ya untuk detailnya,” kata Wiwin.
Terpisah, Koordinator Humas BNN Provinsi Banten Mita Maharani membenarkan bahwa Khusni saat ini sedang menjalani proses asesmen. Namun, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) belum keluar.
“Hasil TAT belum keluar,” ujarnya.
Mita menjelaskan, asesmen TAT dilakukan bersama antara penyidik kepolisian dan BNN. Hasil asesmen tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan status dan penanganan terhadap Khusni.
Menurutnya, TAT akan menilai apakah seseorang masuk kategori penyalahguna atau memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika. Jika direkomendasikan menjalani rehabilitasi, TAT juga akan menentukan bentuk perawatan yang diperlukan.
“TAT ini yang menentukan apakah yang bersangkutan penyalahguna atau terlibat dalam peredaran narkoba. Kalau direhabilitasi, TAT ini menentukan apakah dia dirawat inap atau rawat jalan. Nanti dilihat kondisinya berdasarkan kecanduan yang bersangkutan,” tutur Mita.
Dengan demikian, hingga saat ini hasil asesmen terpadu terhadap Khusni masih menunggu keputusan TAT. Penanganan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen tersebut.
Editor: Mastur Huda

