SERPONG,RADARBANTEN.CO.ID– Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang melintas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel membuka layanan uji emisi gratis selama tiga hari, dengan target pemeriksaan mencapai 1.500 kendaraan.
Layanan tersebut berlangsung mulai 1 hingga 3 September 2026 dan ditempatkan di tiga lokasi berbeda. Setiap hari, DLH menargetkan pemeriksaan sekitar 500 kendaraan.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki kendaraan dan berdomisili di Tangsel. Pengendara dari luar daerah yang sedang melintas di wilayah Tangsel juga dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah mengatakan, layanan uji emisi diberikan untuk membantu masyarakat mengetahui tingkat emisi gas buang sekaligus kondisi kendaraan yang digunakan sehari-hari.
“Uji emisi ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengecek emisi kendaraan bermotornya,” ujar Bani, Selasa (1/9).
Target 500 kendaraan per hari membuat total sasaran selama pelaksanaan program mencapai 1.500 kendaraan. Berdasarkan informasi resmi Pemkot Tangsel, pemeriksaan dilakukan berdasarkan jenis bahan bakar kendaraan.
Untuk kendaraan berbahan bakar solar, DLH menargetkan pemeriksaan 100 unit per hari. Sementara kendaraan berbahan bakar bensin ditargetkan mencapai 400 unit per hari.
Bani mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengetahui tingkat emisi gas buang kendaraan sekaligus memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Manfaatnya antara lain mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kesadaran kesehatan kendaraan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Bagi masyarakat, uji emisi juga dapat menjadi kesempatan untuk mengetahui kondisi kendaraan tanpa harus mengeluarkan biaya pemeriksaan pada kegiatan tersebut.
Hasil pemeriksaan tidak berhenti pada angka yang diperoleh dari alat penguji. Kendaraan yang dinyatakan memenuhi ketentuan akan mendapatkan tanda berupa stiker. Hasil pengujian juga dapat diakses melalui sistem atau aplikasi yang menyediakan informasi mengenai hasil uji emisi kendaraan.
Untuk menjangkau pengendara di sejumlah kawasan strategis, DLH Tangsel memindahkan lokasi pemeriksaan setiap hari.
Pada Selasa, 1 September 2026, layanan digelar di Jalan Pahlawan Seribu, depan Ruko Malibu.
Kemudian pada Rabu, 2 September 2026, pemeriksaan berpindah ke Jalan H.R. Rasuna Said, Pondok Jaya, depan RS Bina Medika Bintaro.
Sementara pada Kamis, 3 September 2026, layanan uji emisi dilaksanakan di Jalan Boulevard Alam Sutra, depan Sport Center.
Layanan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pemilik kendaraan yang ingin mengikuti pemeriksaan diwajibkan membawa STNK asli kendaraan. Masyarakat juga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean, mengingat kuota pemeriksaan dibatasi setiap hari.
Dengan kuota sekitar 500 kendaraan per hari, layanan tersebut memang memiliki batas pemeriksaan. Karena itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan gratis dapat menyesuaikan kedatangan dengan lokasi yang telah ditentukan.
Salah satu poin penting dalam pelaksanaan uji emisi kali ini adalah cakupan pesertanya. DLH Tangsel tidak membatasi layanan hanya bagi warga yang memiliki identitas atau kendaraan terdaftar di Kota Tangsel.
Pengendara dari luar daerah yang sedang melintas di wilayah Tangsel juga diperbolehkan mengikuti pemeriksaan.
“Tidak hanya warga Tangsel, siapa pun yang melintasi wilayah Tangerang Selatan dapat mengikuti uji emisi ini,” jelas Bani.
Kebijakan tersebut membuat layanan uji emisi menjadi relevan bagi pengguna kendaraan yang setiap hari melakukan mobilitas lintas wilayah Jabodetabek.
Bagi pemilik kendaraan, hasil pemeriksaan dapat digunakan untuk mengetahui apakah kendaraan masih berada dalam kondisi yang memenuhi ketentuan emisi atau membutuhkan perawatan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan emisi kendaraan tinggi, pemilik dapat melakukan servis atau perbaikan agar kondisi kendaraan kembali memenuhi ketentuan.
Bani mengatakan, hasil uji emisi bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga dapat memberikan informasi mengenai kesehatan kendaraan.
Kendaraan yang dinyatakan lulus mendapatkan stiker sebagai tanda telah memenuhi ketentuan uji emisi. Hasil pemeriksaan juga tersedia secara digital sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui hasil pengujiannya.
“Dengan mengetahui kondisi emisi kendaraan, masyarakat bisa segera melakukan perawatan apabila hasilnya belum memenuhi ketentuan,” tutupnya.
Editor: AGung S Pambudi

